RUU PDP bahas batasan usia, DPR: Lindungi generasi bangsa

RUU PDP akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data serta individu termasuk lembaga yang mengumpulkan data.

Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin. Foto dpr.go.id/Mario/Man

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memahami, usulan pembatasan usia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Sebab, ini mengedepankan upaya melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai dengan usianya.

"Ada usulan batasan usia sekitar 17 tahun," terang Azis, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (22/11).

Menurut Aziz, masuk tidaknya usulan itu menjadi salah satu pasal RUU PDP tergantung dengan berkembangan diskusi RUU tersebut. "Ini mengingat aktivitas masyarakat di media sosial juga menjadi hak bagi setiap warga negara," jelas dia.

Di sisi lain, kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, dalam suasana belajar online akhir-akhir ini media sosial menjadi salah satu media dalam pengajaran online.

"Hal ini juga harus kami pertimbangkan tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Perlu kajian," katanya.