RUU Pemilu, Perludem sayangkan parpol koalisi "ngekor" pemerintah

Parpol mestinya memberi keseimbangan pada arah politik kebijakan pemerintah.

Suasana Rapat Paripurna DPR RI soal penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020)/Foto Antara/Puspa Perwitasari.

Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menyesalkan sikap partai politik (parpol) yang cenderung mengikuti pemerintah terkait penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

"Menurut saya ini juga sangat disayangkan sebetulnya. Karena mestinya parpol sadar betul sebagai instrumen yang mestinya memberikan keseimbangan pada arah politik kebijakan pemerintah, ya mestinya bisa ikut seperti itu aja. Kan enggak semua juga keinginan pemerintah itu harus dituruti. Sekalipun mereka ialah parpol koalisi dari pemerintah," kata Fadli dalam webinar bertajuk "Maju Mundur RUU Pemilu," Minggu (7/2).

Baginya, keberadaan partai di DPR RI dapat memberikan keseimbangan dan pengawasan terhadap arah dan kebijakan dari pemerintah. Karena itu, dia berharap partai politik dapat melihat jernih dalam mengambil sikap terkait RUU Pemilu, salah satunya terkait penyelenggaraan pemilu nasional 2024.

"Jangan sampai karena isu kecil dan itu berkaitan dengan kepentingan jangka pendek sekelompok orang, misalnya soal jadwal pilkada, soal siapa yang lebih berpeluang dalam kontestasi ke depan, situasi itu yang kemudian dijadikan untuk menghentikan perbaikan kerangka pemilu. Ini menurut saya sangat disayangkan," tegasnya.

Bahkan, Fadli juga merasa aneh dengan penundaan pembahasan RUU Pemilu akibat adanya pandemi Covid-19. Dia berharap, pagebluk tidak menjadi dasar penundaan pembahasan, sebab akan ada sampak lebih besar jika RUU Pemilu tidak dilakukan.