RUU Pemilu wajibkan capres kader partai, NasDem: Sarat kepentingan

Fraksi NasDem tidak mempersoalkan capres harus kader partai.

Ilustrasi pemungutan suara pilkada/Foto Antara

Partai NasDem menilai ketentuan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden harus kader partai, seperti yang tertera dalam Revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, sarat kepentingan.

"Ini yang menyiapkan adalah DPR tentulah dari awal sarat kepentingan parpol. Kita ingin mengakomodasi semua. Maka kita masukkan semua ke dalam draft itu," ujar Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, Saan Mustopa, kepada wartawan, Kamis (28/1).

Baginya, Fraksi NasDem tidak mempersoalkan syarat kader partai bila ingin mencalonkan sebagai presiden dan wakil presiden. Hanya saja, pasangan calon itu berkomitmen untuk membangun negara.

"Sikap NasDem tidak ada persoalan mau masuk parpol atau tidak selama dia berkomitmen untuk membangun dan menghibahkan dirinya untuk kepentingan bangsa tidak masalah," tegasnya.

Partai NasDem, kata Saan, juga tidak mempersoalkan calon presiden yang diusung pihaknya harus bergabung atau tidak menjadi kader NasDem.