Politik

Saat MK "melarang" pemerintah laporkan para pengkritik

Perlu adaptasi progresif merespons putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Kamis, 01 Mei 2025 12:50

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi untuk mengadukan dugaan pencemaran nama baik terhadap mereka. Larangan itu termuat dalam putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di ruang sidang MK di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/4). 

Putusan itu dikeluarkan menjawab permohonan uji materi atas Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemohon ialah warga Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. 

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan perlindungan pribadi dan jaminan hak kebebasan berpendapat harus diberikan secara proporsional dan tidak menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan terhadap ruang kebebasan sipil. 

Secara substansi, MK berpandangan pasal-pasal yang dipersoalkan pemohon 
punya kesamaan substansi dengan Pasal 433 ayat (1) KUHP.  Namun, Pasal 433 ayat (1) KUHP secara tegas menyatakan pencemaran nama baik itu hanya berlaku jika korbannya merupakan individu, bukan lembaga pemerintah atau sekelompok orang.

"Oleh karena terdapat adanya ketidakjelasan batasan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang diserang kehormatan atau nama baiknya, maka norma pasal a quo rentan untuk disalahgunakan," tulis MK dalam pertimbangan putusan.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait