PMA 29/2019: Saat rezim mendikte majelis taklim

Sertifikasi majelis taklim dinilai bernuansa represif dan mengganggu perkembangan lembaga pendidikan agama nonformal.

Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan regulasi yang mewajibkan sertifikasi majelis taklim. Alinea.id/Oky Diaz

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi lagi-lagi bikin 'gaduh'. Tak lama setelah melontarkan wacana melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang, Fachrul kembali mengeluarkan sebuah kebijakan kontroversial. Kali ini, majelis taklim menjadi sasaran Menag. 

Lewat Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, Fachrul mewajibkan semua majelis taklim mendaftarkan diri ke Kemenag. Fachrul mengatakan aturan yang diberlakukan sejak 13 November itu dimaksudkan untuk memudahkan Kemenag menyalurkan bantuan kepada majelis taklim.

"Selama ini kan majelis taklim ada yang minta bantuan. Ada event besar, mereka minta bantuan. Bagaimana kita mau bantu kalau data majelis taklim (tidak tahu) dari mana?" kata Fahcrul kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Fachrul berkilah sertifikasi itu tidak wajib. Namun, bunyi PMA berkata sebaliknya. Pada Pasal 6 ayat (1) tertulis bahwa setiap majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kemenag.

Selain kewajiban mendaftarkan diri, PMA tersebut juga mengatur mengenai jemaah majelis taklim, kriteria ustaz atau ustazah, syarat-syarat kepengurusan, domisili, dan materi pengajaran di majelis taklim.