Sempat dipecat, Evi Novida kembali jabat Komisioner KPU

KPU aktifkan kembali Evi Novida sebagai Komisioner KPU.

Komisioner KPU Evi Novida berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Foto Antara/M Ris.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner setelah dipecat melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Juli lalu.

Keputusan tersebut diambil setelah KPU menggelar rapat pleno dan menerima petikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 tahun 2020 tentang pencabutan Keppres sebelumnya Nomor 34 tahun 2020 tentang penghentian Evi sebagai Komisioner KPU.

"Setelah KPU menerima petikan Keppres 83, KPU kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan petikan itu kepada para pihak," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat jumpa pers, Senin (24/8).

Dengan demikian, lanjut dia, Evi akan bekerja kembali sebagai Komisioner KPU pada Koordinator Divisi Teknis periode 2017-2022.

"Kita putuskan masih sama. Jadi, Bu Evi akan bertugas kembali sebagai Koordinator Divisi Teknis," bebernya.