Sirekap diharap jadi data resmi penghitungan suara

Sistem Informasi Rekapitulasi diharap dapat berfungsi optimal di Pilkada 2020.

Foto ilustrasi kotak suara pilkada/Pixabay.

Peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Ihsan Maulana berharap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dapat digunakan secara optimal.

Meskipun hanya digunakan sebagai uji coba dan data pembanding dari rekapitulasi data final yang dihitung oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menurutnya sistem Sirekap tersebut harus dijalankan dengan baik.

"Kami ingin menekankan walaupun hanya ujicoba atau data pembanding penggunaannya harus ditempatkan secara optimal agar Sirekap dapat menjadi lanjutan yang baik ketika adanya perubahan UU pemilu. Itu bisa mendorong Sirekap tidak hanya menjadi data pembanding tapi juga data resmi," katanya dalam video conference, Minggu (15/11).

Ihsan menambahkan, penggunaan teknologi informasi untuk rekapitulasi data pemilih dalam Pilkada 2020 seperti aplikasi Sirekap tersebut harus didorong agar memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.147/2009, tentang penggunaan elektronik dalam proses pemilihan.

Selain itu, sambung dia, penggunaan teknologi informasi seperti Sirekap tersebut akan memudahkan para penyelenggara pemilihan untuk melakukan proses rekapitulasi data dengan efektif dan efisien, serta lebih cepat. Dan yang terpenting bagaimana memastikan bahwa penggunaan aplikasi seperti Sirekap tersebut tetap mengedepankan asas pemilihan yang jujur dan adil.