Stop kasus dugaan mahar politik, Bawaslu sebut Andi Arief tak serius

Bawaslu tak menemukan bukti terjadinya dugaan mahar politik seperti diungkap Andi Arief.

Bawaslu menghentikan kelanjutan kasus dugaan mahar politik Sandiaga Uno./Antara Foto

Gonjang-ganjing politik akibat cuitan Andi Arief, tentang dugaan praktik mahar politik oleh Sandiaga Salahuddin Uno kepada PAN dan PKS, berakhir pada jalan buntu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menyimpulkan dugaan tersebut tak terbukti secara hukum.

Dugaan mahar politik yang disebut Andi Arief, dilaporkan Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu Frits Bramy Daniel. Laporan tersebut terdaftar dengan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 di Bawaslu.

Bawaslu sebenarnya telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini. Hanya saja, keduanya tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan. Andi Arief yang dianggap sebagai saksi kunci, justru tidak sekalipun memenuhi panggilan yang dilayangkan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, ketidakhadiran Andi membuat laporan tersebut menjadi tidak jelas. Bawaslu pun menyimpulkan tak ada bukti yang mendukung dugaan mahar politik oleh Sandiaga.

"Pada Laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," kata Abhan, Jumat (31/8).