sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu: Sandi tidak terbukti beri uang kepada PAN dan PKS

Bawaslu berkesimpulan para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan pelapor.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Jumat, 31 Agst 2018 09:24 WIB
Bawaslu: Sandi tidak terbukti beri uang kepada PAN dan PKS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pemberian imbalan kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebagaimana dilaporkan Frits Bramy Daniel, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu pada beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Abhan, mengatakan, dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya. Andi Arief tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan Bawaslu sebanyak dua kali sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ayat (6) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN," kata Abhan melalui pers rilis yang diterima alinea.id, Jumat (31/8). 

Andi Arief merupakan saksi kunci dan satu-satunya sumber informasi dari pelapor. Sedangkan dua saksi lainnya yang menghadiri pemanggilan Bawaslu menyatakan tidak melihat langsung. Melainkan hanya membaca akun twitter @AndiArief. 

Setelah Bawaslu melakukan pemeriksaan kepada pelapor, dua saksi dan juga berdasarkan kajian terhadap laporan yang disampaikan Frits Bramy Daniel, maka Bawaslu berkesimpulan para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan pelapor. Melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimunium de auditu) sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian. 

"Bukti seperti kliping, screenshoot, dan video yang disampaikan pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut, sehingga bukti tersebut patut untuk dikesampingkan," katanya. 

Itulah sebabnya Bawaslu menyimpulkan laporan mengenai dugaan terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, tidak dapat dibuktikan secara hukum. 

"Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," ungkap Abhan. 

Sponsored

 

Berita Lainnya
×
tekid