sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Stop kasus dugaan mahar politik, Bawaslu sebut Andi Arief tak serius

Bawaslu tak menemukan bukti terjadinya dugaan mahar politik seperti diungkap Andi Arief.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Jumat, 31 Agst 2018 18:16 WIB
Stop kasus dugaan mahar politik, Bawaslu sebut Andi Arief tak serius

Gonjang-ganjing politik akibat cuitan Andi Arief, tentang dugaan praktik mahar politik oleh Sandiaga Salahuddin Uno kepada PAN dan PKS, berakhir pada jalan buntu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menyimpulkan dugaan tersebut tak terbukti secara hukum.

Dugaan mahar politik yang disebut Andi Arief, dilaporkan Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu Frits Bramy Daniel. Laporan tersebut terdaftar dengan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 di Bawaslu.

Bawaslu sebenarnya telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini. Hanya saja, keduanya tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan. Andi Arief yang dianggap sebagai saksi kunci, justru tidak sekalipun memenuhi panggilan yang dilayangkan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, ketidakhadiran Andi membuat laporan tersebut menjadi tidak jelas. Bawaslu pun menyimpulkan tak ada bukti yang mendukung dugaan mahar politik oleh Sandiaga.

"Pada Laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," kata Abhan, Jumat (31/8).

Andi Arief justru menyalahkan Bawaslu atas keputusan ini. Ia bahkan menuding Bawaslu pemalas dan tidak memiliki keseriuasan untuk mengungkap mahar politik sebesar Rp500 juta pada masing-masing PAN dan PKS, guna memuluskan langkah Sandiaga menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Andi beralasan dirinya tak dapat hadir memenuhi panggilan Bawaslu karena berada di Lampung. Menurutnya, seharusnya Bawaslu tidak hanya menunggu kedatangannya, melainkan menjemput bola dengan mendatanginya ke Lampung. 

"Jakarta-Lampung kan hanya urusan 1 jam via pesawat dan kalau serius bisa mengejar keterangan saya ke Lampung beberapa waktu lalu," katanya.

Sponsored

Hanya saja, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat tersebut tetap menghormati keputusan Bawaslu yang telah menutup kasus mahar politik tersebut.

"Catatan saya, kalau hanya ingin menjadikan kasus ini jalan dengan keterangan dari saya, seharusnya dengan ke Lampung komisioner bisa mendapatkannya seperti yang sudah saya tawarkan," ungkapnya.

Bawaslu tak terima dengan pernyataan Andi. Menurut Abhan, Bawaslu tak bisa meminta keterangan pada Andi di Lampung, karena bukan Bawaslu Lampung yang menangani perkara ini. Lagipula, Bawaslu RI memiliki kewenangan untuk memanggil Andi guna meminta keterangannya.

Komisioner Bawaslu Rachmat Bagja menambahkan, Bawaslu Lampung juga tak bisa memeriksa Andi karena tak memahami persoalan yang terjadi. Selain itu dalam aturan, klarifikasi dilakukan di Bawaslu RI bukan di Lampung.

"Berarti yang gak serius ini pak Andi Arief bukan kami," sebutnya. 

Dugaan mahar politik yang dilakukan Sandiaga, dicuitkan Andi Arief pada 8 Agustus 2018 lalu. Andi saat itu, bahkan menyebut Prabowo Subianto sebagai jenderal kardus. 

Tudingan tersebut dilontarkan Andi, karena Prabowo menjadikan Sandiaga sebagai cawapresnya, dengan memberikan masing-masing Rp500 juta pada PKS dan PAN.

Berita Lainnya
×
tekid