Susunan tim masih dapat diubah hingga H-1 kampanye

Ketentuan tersebut berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Ketua KPU Arief Budiman (kanan) menyaksikan rombongan Sembilan Sekjen usai menyerahkan struktur tim kampanye nasional pasangan Joko Widodo-Maruf Amin. Senin (20/8)./Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan susunan tim kampanye pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang telah diserahkan oleh peserta, bersifat fleksibel dan masih memungkinkan untuk dilakukan perubahan. 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengatakan, terdapat sejumlah alasan timbulnya perubahan dalam susunan tim kampanye yang telah diserahkan ke KPU. Misalnya, jika ada yang mengundurkan diri karena merasa tidak sanggup, atau partai ingin memasukkan nama baru. 

Menurutnya, perubahan tersebut masih dapat diterima hingga sebelum masa Kampanye dimulai, pada 23 September 2018 medatang.

"Berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, susunan tim kampanye dapat disampaikan paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai, berarti 22 September," kata Hasyim di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (21/8).

Tim kampanye merupakan salah satu syarat yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), baik yang terdapat dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2018, maupun dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Ada dua fungsi yang dimiliki tim kampanye. Pertama, tim kampanye memiliki tanggung jawab atas kegiatan-kegiatan kampanye pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Kedua, sebagai penghubung dengan KPU, sehingga jalur komunikasi itu terbuka, mudah, dan lancar.