Tenggat waktu parpol lengkapi dokumen pendaftaran hingga 14 Agustus 2022

Setiap parpol yang ingin mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 untuk terlebih dahulu mengonfirmasikan kedatangan.

ilustrasi. ist

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi tenggat waktu bagi partai politik (parpol) yang belum melengkapi dokumen persyaratan, untuk mendaftar sebagai calon perserta Pemilu 2024 hingga 14 Agustus.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, masing-masing parpol harus melengkapi persyaratan untuk menjadi peserta pemilu. Dalam hal ini, partai yang pernah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parlemen hanya menyerahkan syarat administrasi.

Sementara partai baru dan partai yang mengikuti Pemilu 2019 namun tidak lolos parlemen, harus menyerahkan syarat administrasi dan faktual.

"Kategorinya satu saja lengkap atau tidak lengkap, yang diperiksa adalah kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan terdaftar, dilampiri dengan buktinya apa saja," ucap Hasyim.

Bagi parpol yang belum memenuhi persyaratan masih diberikan waktu untuk perbaikan sampai 14 Agustus 2022.