Tetapkan tersangka Paniai, Kejagung dianggap tuntaskan setengah tugas

DPR RI apresiasi Kejagung yang menetapkan satu tersangka pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps.

DPR RI menganggap Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjalani janjinya dalam upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM Berat. Hal itu lantaran adanya penetapan tersangka yang merupakan purnawirawan TNI dalam kasus peristiwa Paniai.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus Paniai menandakan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat tidak hanya janji belaka dan mengurangi setengah tugas Kejagung.

"Jika merujuk KUHAP, dengan adanya penetapan tersangka ini, maka setengah tugas Kejaksaan sebenarnya sudah terlaksana. Sebab, Kejaksaan sudah bisa merumuskan dugaan tindak pidana dan pelakunya berdasar bukti permulaan yang cukup," katanya kepada Alinea.id, Sabtu (2/4).

Terkait dengan tidak ditahannya tersangka, Habiburokhman menilai, penyidik memiliki pertimbangan yang matang dalam hal itu. Menurutnya, proses hukum yang akan terus berjalan adalah hal penting untuk lebih diperhatikan.

"Sepanjang ada jaminan pelaku tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak melarikan diri ya tidak perlu ditahan. Yang penting proses hukum terus berjalan," ucapnya.