TIDI apresiasi RUU PSDN disahkan DPR

Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) Untuk Pertahanan Negara segera menjadi Undang-Undang.

Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) Untuk Pertahanan Negara segera menjadi Undang-Undang. / Antara Foto

Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) Untuk Pertahanan Negara segera menjadi Undang-Undang. 

Hal ini akan menjadi sejarah baru karena sejak adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, 17 tahun yang lalu, baru pada Komisi I DPR RI periode 2014-2019 di bawah pimpinan Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari dapat diselesaikan Rancangan Undang-Undang yang mengatur Bela Negara, Komponen Pendukung (Komduk) dan Komponen Cadangan (Komcad).

Direktur Eksekutif The Indonesian Democracy Initiative (TIDI), Arya Sandhiyudha menilai positif RUU PSDN akan segera disahkan.

“Ini sangat baik dari sisi proses dan muatan pembahasan. Semua prinsip masukan masyarakat sipil terkait demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan supremasi sipil juga masuk dalam RUU ini. Kedua pihak, baik Pemerintah (Kementerian Pertahanan) maupun DPR RI (Komisi I) sangat akomodatif dan peka terhadap aspirasi yang berkembang." Kata Arya di Jakarta, Senin (23/9)

Arya menjelaskan, RUU ini dinilai juga telah sukses mengakomodir aspirasi ketika telah memasukkan penegasan bahwa Komcad sifatnya sukarela, bukan wajib.