Gagal jadi peserta Pemilu 2024, tiga parpol resmi ajukan gugatan ke Bawaslu

Meski sudah mendaftarkan gugatan sengketa, namun Bawaslu belum bisa melakukan registrasi karena tidak memenuhi syarat pengajuan sengketa.

Ilustrasi. Alinea.id

Sebanyak tiga dari 16 partai politik yang gagal menjadi peserta Pemilu 2024 telah mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (18/9). Ketiga partai ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu lantaran gagal lolos di tahapan pendaftaran.

Ketiga partai tersebut adalah Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bhineka Indonesia (PBI) dan Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai.

Meski sudah mendaftarkan gugatan sengketa, namun Bawaslu belum bisa melakukan registrasi karena tidak memenuhi syarat pengajuan sengketa.

Menurut anggota Bawaslu Totok Haryono, syarat mengajukan sengketa adalah obyek sengketanya harus surat keputusan (SK) atau berita acara (BA) yang diterbitkan KPU.

"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhineka, sama Pandai, cuma kan belum kita registrasi karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau BA," ujar Totok dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/8).