sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gagal jadi peserta Pemilu 2024, tiga parpol resmi ajukan gugatan ke Bawaslu

Meski sudah mendaftarkan gugatan sengketa, namun Bawaslu belum bisa melakukan registrasi karena tidak memenuhi syarat pengajuan sengketa.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 19 Agst 2022 13:04 WIB
Gagal jadi peserta Pemilu 2024, tiga parpol resmi ajukan gugatan ke Bawaslu

Sebanyak tiga dari 16 partai politik yang gagal menjadi peserta Pemilu 2024 telah mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (18/9). Ketiga partai ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu lantaran gagal lolos di tahapan pendaftaran.

Ketiga partai tersebut adalah Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bhineka Indonesia (PBI) dan Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai.

Meski sudah mendaftarkan gugatan sengketa, namun Bawaslu belum bisa melakukan registrasi karena tidak memenuhi syarat pengajuan sengketa.

Menurut anggota Bawaslu Totok Haryono, syarat mengajukan sengketa adalah obyek sengketanya harus surat keputusan (SK) atau berita acara (BA) yang diterbitkan KPU.

"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhineka, sama Pandai, cuma kan belum kita registrasi karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau BA," ujar Totok dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/8).

Totok mengatakan, ketiga partai tersebut hanya membawa surat tanda terima atau formulir pengembalian dari KPU saat mengajukan gugatan ke Bawaslu. Menurut dia, surat tanda terima atau formulir pengembalian tidak bisa menjadi obyek sengketa di Bawaslu.

"Objek sengketanya adalah SK atau BA. Itu saja atau surat keputusan yang mengandung ketetapan tapi kalau tanda pengembalian kan masih belum bisa. Mereka mengatakan akan menunggu BA dari KPU," jelas Totok.

Totok mengatakan, tiga partai tersebut sempat melakukan konsultasi dengan Bawaslu soal langkah yang bisa diambil dalam memperjuangkan haknya. Salah satu opsi yang dilakukan ialah mengajukan pelanggaran administrasi KPU.

Sponsored

"Iya bisa makanya kita konsultasi kalau mau mengajukan, silakan mengajukan ke pelanggaran administrasi," pungkas Totok.

KPU sudah memastikan 16 partai politik tidak bisa lolos tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024. Pasalnya, dokumen pendaftaran ke-16 parpol tersebut tidak lengkap sehingga statusnya tidak terdaftar dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Dengan demikian, 16 parpol ini gagal menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Selain Partai Berkarya, PBI dan Pandai, partai lain yang tidak lolos pendaftaran adalah Partai Demokrasi Republik Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR, Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau Partai IBU, Partai Pelita, Partai Karya Republik atau Pakar, Partai Pemersatu Bangsa atau PPB,  Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa atau Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa atau PDKB, Partai Kongres, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.

Berita Lainnya
×
tekid