Ungkap 3 muslihat DPR jegal RUU Pemilu, Kode Inisiatif: Ini bahaya

Bisa jadi RUU Pemilu tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, September 2019. Google Maps/Yeyen Nursyipa.

Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif memprediksi bakal terdapat tiga muslihat DPR RI dalam menjegal pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum atau Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

"Pertama, bisa jadi RUU Pemilu ternyata tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, walaupun sudah disepakati ya, tetapi paripurna belum memutuskan itu," kata peneliti Kode Inisiatif  Muhammad Ihsan Maulana, dalam webinar bertajuk "Maju Mundur RUU Pemilu," secara virtual, Minggu (7/2).

Kedua, lanjutnya, DPR RI akan memutuskan tetap memasukkan RUU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021, tetapi tidak akan membahasnya guna ditetapkan sebagai produk hukum.

"Nah, ini juga bahaya. Jadi khawatirnya nanti, yaudah masuk dulu Prolegnas Prioritas tetapi nanti tidak dibahas. Itu kan juga tidak clear tuh," papar Ihsan.

Ketiga, DPR RI tidak akan memasukkan dan mambahas RUU Pemilu dalam Prolegnas Prioritas 2021, meskipun sudah ada wacana kesepakatan rancangan itu untuk dibahas pada tahun ini.