sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ungkap 3 muslihat DPR jegal RUU Pemilu, Kode Inisiatif: Ini bahaya

Bisa jadi RUU Pemilu tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 07 Feb 2021 14:59 WIB
Ungkap 3 muslihat DPR jegal RUU Pemilu, Kode Inisiatif: Ini bahaya

Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif memprediksi bakal terdapat tiga muslihat DPR RI dalam menjegal pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum atau Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

"Pertama, bisa jadi RUU Pemilu ternyata tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, walaupun sudah disepakati ya, tetapi paripurna belum memutuskan itu," kata peneliti Kode Inisiatif  Muhammad Ihsan Maulana, dalam webinar bertajuk "Maju Mundur RUU Pemilu," secara virtual, Minggu (7/2).

Kedua, lanjutnya, DPR RI akan memutuskan tetap memasukkan RUU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021, tetapi tidak akan membahasnya guna ditetapkan sebagai produk hukum.

"Nah, ini juga bahaya. Jadi khawatirnya nanti, yaudah masuk dulu Prolegnas Prioritas tetapi nanti tidak dibahas. Itu kan juga tidak clear tuh," papar Ihsan.

Ketiga, DPR RI tidak akan memasukkan dan mambahas RUU Pemilu dalam Prolegnas Prioritas 2021, meskipun sudah ada wacana kesepakatan rancangan itu untuk dibahas pada tahun ini.

Menurut Ihsan, ketiga kemungkinan itu dapat terjadi. Kendati demikian, Ihsan menilai ada sejumlah upaya untuk memitigasi bila RUU Pemilu tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

"Ya salah satu caranya dengan melakukan JR (judicial review) ya. Tetapi ini sangat tidak disarankan, karena seharusnya MK itu ditempatkan sebagai muara akhir ketika proses pembentukan atau substansi yang sebetulnya bisa didorong revisi ini dioptimalkan," papar dia.

RUU Pemilu merupakan inisiatif DPR RI dan sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Meski demikian, tak seluruh fraksi setuju RUU itu dibahas.

Sponsored

Sejumlah parpol di antaranya PAN, PDI-P, Golkar, PPP, Gerindra yang notabene parpol koalisi pemerintah merasa pembahasan RUU Pemilu belum dapat dilakukan. Sebaliknya, PKS, Demokrat, dan PKB setuju UU Pemilu direvisi.

Sementara NasDem, awalnya tegas mendukung pelakanaan revisi. Namun teranyar, Ketua Umum Surya Paloh mengultimatum jajarannya untuk menolak RUU Pemilu.

Berita Lainnya
×
tekid