Politik

Mengembalikan UU KPK ke versi lama, seberapa realistis di Era Prabowo?

Wacana revisi UU KPK mencuat usai pertemuan Abraham Samad dan Presiden. DPR dan pemerintah menegaskan belum ada rencana pembahasan.

Kamis, 19 Februari 2026 21:03

Wacana untuk kembali merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengembalikannya ke versi lama bergulir setelah mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad, mengusulkan revisi UU KPK ke versi lama usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jumat (30/1) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan wacana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK untuk kembali ke aturan lama belum menjadi atensi DPR, karena belum ada usulan resmi yang masuk ke DPR terkait isu tersebut.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, hingga saat ini belum ada rencana dari pemerintah untuk kembali merevisi UU KPK dan mengembalikannya ke versi lama.

Prasetyo mengatakan tidak ada pembahasan di internal pemerintah untuk merevisi UU KPK, termasuk saat pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Abraham Samad.

"Nggak ada. Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu," kata Pras usai mengikuti rapat koordinasi pemulihan banjir Sumatra di kompleks parlemen, Rabu (18/2).

Purnomo Dwi Reporter
sat Editor

Tag Terkait

Berita Terkait