Wakil Ketua MPR: Hikmah Dekrit Presiden 1959

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah menilai kondisi saat ini serupa dengan kemunculan Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah menilai kondisi saat ini serupa dengan kemunculan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Alinea.id/Fadli Mubarok

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah menilai kondisi saat ini serupa dengan kemunculan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan sejatinya elite politik dapat mengambil hikmah dari peringatan 60 tahun dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959.

Secara historis, dia menjelaskan, isu yang ada dalam perpolitikan Indonesia sekarang nyaris serupa dengan yang terjadi pada masa sebelum dekrit tersebut dikeluarkan. Saat itu, perang ideologis juga mencuat dalam partai politik (parpol) yang tergabung dalam Badan Konstituante.

"Karena pada saat itu partai-partai politik yang memiliki perwakilan di Badan Konstituante gagal melaksanakan tugasnya untuk menghadirkan UUD yang baru, menggantikan UU Sementara tahun 1950," kata dia dalam forum grup discussion yang diselenggarakan oleh Forum Musyawarah Kebangsaan di Gedung Forum Komunikasi Purnawirawan TNI - Polri di Jakarta, Rabu (10/7).

Menurutnya, lantaran ada perbedaan pandangan, dan Sukarno telah mengangap Badan Konstituante gagal menjalankan amanahnya, dengan selaan nafas saja Soekarno mengeluarkan dekrit. Hasilnya semua perdebatan berakhir dan dekrit tersebut pada akhirnya disetujui sebagai landasan hukum tata negara.