Yasonna Laoly mundur dari jabatan Menkumham

Dalam surat pengunduran diri Menkumham Yasonna Laoly disebutkan efektif mulai 1 Oktober 2019 lantaran dirinya terpilih sebagai anggota DPR.

Dalam surat pengunduran diri Menkumham Yasonna Laoly disebutkan efektif mulai 1 Oktober 2019 lantaran dirinya terpilih sebagai anggota DPR. / Antara Foto

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengundurkan diri jabatannya. Hal itu diketahui melalui surat permohonan pengunduran diri politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Dalam surat yang teregristrasi M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019 itu, tertulis Yasonna mengajukan permohonan pengunduruan diri sebagai Menkumham terhitung 1 Oktober 2019.

"Hal itu berkaitan dengan terpilihanya saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara I," tulis Yasonna, dalam surat pengunduran diri, yang diterima Alinea.id, Jumat (27/9).

Pengunduran itu berkaitan dengan adanya peraturan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara pada Pasal 23 yang menyebut menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi perihal surat pengunduran tersebut, Yasonna tidak menjawab. Dia malah menanyakan kembali asal muasal surat tersebut.