Zulkifli rekomendasikan amendemen ke Pimpinan MPR baru

"Rekomendasi yang diajukan oleh MPR masa jabatan 2014-2019 dilengkapi dengan kajian yang mendalam."

Ketua MPR Zulkifli Hasan (ketiga kiri) memimpin Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8)./ Antara Foto

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan kembali menyebut persoalan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di sela-sela acara Peringatan Hari Konstitusi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (18/8).

Dia mengatakan, MPR periodenya akan merekomendasikan kepada pimpinan MPR yang baru, dengan masa jabatan 2019-2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima UUD tahun 1945. Amendemen diarahkan untuk menghadirkan kembali sistem perencanaan pembangunan nasional model Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).  

"Rekomendasi yang diajukan oleh MPR masa jabatan 2014-2019 dilengkapi dengan kajian yang mendalam serta rekomendasi mengenai pasal-pasal yang perlu disempurnakan," ucap Zulkifli, Jakarta, Minggu (18/8).

Melalui pengkajian yang mendalam, fraksi-fraksi dan Kelompok DPD di MPR disebut telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan GBHN melalui Perubahan Terbatas UUD 1945. Menurut Zulkifli, GBHN yang ditetapkan MPR berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, atau yudikatif dalam melaksanakan wewenang yang diberikan oleh UUD 1945. 

Selain itu, GBHN juga berfungsi sebagai batu uji bagi pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.