sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DJKN catat 213 operator hulu migas lakukan kontrak kerja sama dengan pemerintah

Pada 2021 terdapat tiga KKKS dalam masa terminasi, yakni Wilayah Kerja Bentu Segat, Rokan, dan Selat Panjang.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 28 Mei 2021 17:15 WIB
DJKN catat 213 operator hulu migas lakukan kontrak kerja sama dengan pemerintah

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mencatat, terdapat 213 operator hulu migas yang melakukan kerja sama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan pemerintah.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-lain DJKN Kementerian Keuangan Lukman Effendi merinci, sebanyak 88 operator sedang dalam tahap eksplorasi, 99 operator dalam tahap eksploitasi, dan sebanyak 26 lainnya masuk masa terminasi atau berhenti kerja samanya.

"Pada 2021 terdapat tiga KKKS dalam masa terminasi, yakni Wilayah Kerja Bentu Segat, Rokan, dan Selat Panjang. KKKS yang telah terminasi itu waiib menyerahkan seluruh BMN (Barang Milik Negara) yang digunakan kepada pemerintah," katanya dalam diskusi virtual, Jumat (28/5).

BMN tersebut, merupakan semua aset yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama antara kontraktor dengan pemerintah, termasuk yang berasal dari kontrak karya atau Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan hulu migas.

Penyerahan BMN sendiri dilakukan paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir. Alurnya dimulai dari usulan KKKS kepada SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Kemudian, usulan diteruskan ke pengguna barang, dan usulan pengguna barang kepada pengelola barang. 

"Jadi sebelum jangka waktu kontrak berakhir atau terminasi, kontraktor lama harus memenuhi kewajiban pengelolaan BMN hulu migas. Antara lain melalui penyelesaian sertifikasi, IP, tindak lanjut BMN rusak berat atau tidak hilang, tindak lanjut pemanfaatan BMN oleh pihak lain," ucapnya.

SKK Migas atau BPMA dan Kementerian ESDM akan melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik BMN yang diserahkan dalam dangka terminasi. 

Setelah itu, kontraktor penerus atau kontraktor alih kelola yang ditunjuk Kementerian ESDM dapat mengikutsertakan kontraktor alih kelola dalam pelaksanaan penelitian administrasi atau pemeriksaan fisik.

Sponsored

Adapun, nilai BMN hulu migas pada 2019 tercatat sebesar Rp497,56 triliun yang terdiri dari tanah senilai Rp10,07 triliun, harta benda modal Rp462,12 triliun, harta benda inventaris Rp0,11 triliun, dan material persediaan Rp25,32 triliun.

Sedangkan pada 2020 (belum diaudit) nilai BMN hulu migas mencapai Rp531,85 triliun, terdiri dari tanah senilai Rp10,17 triliun, harta benda modal Rp494,6 triliun, harta benda inventaris Rp0,13 triliun, dan material persediaan Rp26,95 triliun. 

Berita Lainnya
×
tekid