sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

36 pengerjaan konstruksi layang masih dihentikan

Langkah ini diambil pemerintah untuk menjamin keamanan dan keselamatan pekerja serta pengguna layanan konstruksi.

Hermansah
Hermansah Senin, 26 Feb 2018 06:29 WIB
36 pengerjaan konstruksi layang masih dihentikan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menghentikan 36 pengerjaan konstruksi layang. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan dan keselamatan pekerja serta pengguna layanan konstruksi.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan penghentian sementara hanya dilakukan terhadap pekerjaan konstruksi layang yang termasuk dalam delapan kriteria yang telah ditetapkan Komite Keamanan Konstruksi (KKK). Sementara untuk pekerjaan konstruksi bukan layang seperti pengaspalan, rigid pavement, pembersihan lapangan dan pembangunan infrastruktur lainnya, terus dilanjutkan.

Ada delapan kriteria proyek konstruksi layang yang ditetapkan Kementerian PUPR. Yaitu menggunakan balok beton langsing, menggunakan sistem hanging scaffolding, menggunakan sistem balance cantilever precast/in situ, menggunakan sistem launcher beam/frame, memiliki tonase besar,  serta mempunyai rasio kapasitas angkat terhadap beban kurang dari 5. Kemudian, mempunyai faktor keamanan sistem bekisting kurang dari 4, dan menggunakan sistem kabel. 

“Berdasarkan kriteria tersebut, terdapat 36 pengerjaan konstruksi layang yang dihentikan sementara dan dievaluasi, terdiri dari 32 proyek jalan tol, 3 proyek konstruksi kereta api ringan (light rail transit/LRT) dan satu proyek kereta api double track,” jelas dia dalam keterangan tertulisnya. 

Keputusan dilanjutkan atau tidaknya pekerjaan konstruksi layang bergantung hasil evaluasi, project by project dan tidak harus bersamaan. 

Selain itu, dalam melakukan evaluasi, KKK menggunakan delapan kriteria penilaian yang masing-masing terdiri dari sejumlah indikator. Kedelapan kriteria penilaian tersebut adalah desain dapat dibangun dengan selamat, serta memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi. Lalu, menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat dan menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan.

Kemudian, menggunakan material yang memenuhi standar mutu sesuai SNI, menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan, melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP), dan keberadaan konsultan pengawas. 

Pemerintah mengharapkan sikap proaktif dari pemilik atau pelaksana konstruksi untuk menyiapkan dokumen terkait dan disampaikan kepada KKK agar evaluasi dapat segera dilakukan. Untuk mempercepat pelaksanaan evaluasi, KKK telah membuka kantor sekretariatnya setiap hari, termasuk hari Sabtu dan Minggu.

Sponsored

“Proyek yang sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan keluarnya rekomendasi,” kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarief Burhanuddin selaku Ketua KKK.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid