sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

5 kebijakan menyelesaikan permasalahan UMKM saat pandemi

Pemerintah menyiapkan langkah-langkah penyelamatan agar bisnis bisa bertahan.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 19 Jun 2020 10:15 WIB
5 kebijakan menyelesaikan permasalahan UMKM saat pandemi

Pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia telah mengganggu laju bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hampir 98% dari sektor usaha tersebut terpukul akibat pandemi ini. Untuk itu pemerintah menyiapkan langkah-langkah penyelamatan agar bisnis bisa bertahan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengatakan pemerintah telah merumuskan lima langkah kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan UMKM yang terpuruk di tengah pandemi.

“Kami sebagai di pemerintah merumuskan lima langkah kebijakan, karena 98% dari yang terdampak adalah usaha mikro dan ultra mikro, yang memang pendapatannya harian dan sebagian besar tidak bisa berusaha di masa pandemi,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (19/6).

Kebijakan tersebut adalah, pertama, mendorong 98% pelaku usaha mikro dan ultra mikro untuk masuk ke dalam kelompok miskin baru. Tujuannya adalah agar kelompok ini mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

“Kami usulkan agar mereka masuk ke dalam kelompok miskin baru, agar mendapatkan bantuan sosial. Program bansos diperluas,” ujarnya.

Kedua, pemberian penundaan cicilan dan bunganya hingga enam bulan, karena sebagian besar UMKM mengalami masalah keuangan. Teten menjelaskan, pihaknya akan menyediakan pembiayaan dengan pajak yang disubsidi sehingga cashflow teratasi. 

“Sebagian besar UMKM yang mengalami masalah keuangan cashflow, tidak sanggup membayar cicilan dan bunganya. Kami sediakan pembiayaan, agar mereka masuk dalam program restrukturisasi penundaan cicilan enam bulan," ucapnya.

Ketiga, pembiayaan UMKM dan koperasi melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dia mengaku, masih ada Rp129 triliun dari Rp190 triliun KUR yang belum disalurkan ke masyarakat dan bisa menjadi modal kerja.

Sponsored

"Bahkan masih ada Rp2,7 triliun untuk 266 koperasi yang mengalami hal serupa. Bunga 3% selama 20 bulan,” kata Teten.

Kebijakan keempat adalah mendorong agar belanja pemerintah diprioritaskan bagi produk UMKM. Menurutnya, KemenKop UKM telah menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), ada sekitar Rp735 triliun anggaran belanja pemerintah di tahun 2020. 

Kelima, UMKM harus berinovasi dan beradaptasi dengan market baru. Menurut Teten, saat ini baru 13% atau 8 juta pelaku UMKM yang terhubung online, sehingga diperlukan pendampingan, pelatihan digital marketing, serta kerja sama dengan sektor usaha besar. 

“Ini yang kami terus bantu supaya adaptasi. Sayangnya, yang masuk hanya 13% atau 8 juta pelaku usaha. 87% di antaranya masih offline. Kami siapkan berbagai program, di antaranya pelatihan digital marketing dan kerja sama dengan usaha besar,” tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid