close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aturan IMEI diterbitkan pada 19 Oktober 2019 dan ponsel black market diblokir oleh pemerintah mulai April 2020. / Pixabay
icon caption
Aturan IMEI diterbitkan pada 19 Oktober 2019 dan ponsel black market diblokir oleh pemerintah mulai April 2020. / Pixabay
Bisnis
Selasa, 05 November 2019 19:37

Aturan IMEI terbit, pemerintah blokir ponsel black market

Aturan IMEI diterbitkan pada 19 Oktober 2019 dan ponsel black market diblokir oleh pemerintah mulai April 2020.
swipe

Aturan IMEI diterbitkan pada 19 Oktober 2019 dan ponsel black market diblokir oleh pemerintah mulai April 2020.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menyarankan masyarakat untuk membeli ponsel pada distributor resmi. Ponsel yang diperoleh dari pasar gelap (black market) akan diblokir pemerintah menyusul diluncurkannya aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 19 Oktober 2019.

"Yang membeli dari black market secara otomatis nanti akan mati," kata Johnny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).

Menurut dia, aturan ini akan memberangus peredaran ponsel ilegal di Indonesia, dan mulai berlaku pada April 2020. Karena itu, dia berharap media massa menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat.

"Kasihan rakyat kalau tidak tahu. Saya juga minta tolong kepada media untuk sosialisasikan ini," ujar politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.

Menurut Johnny, aturan memblokir ponsel dari pasar gelap bertujuan untuk memerangi perdagangan perangkat telepon genggam ilegal di Tanah Air.

"Nah, kita punya tugas sama-sama bagaimana untuk memerangi perdagangan gelap, termasuk perangkat telepon karena itu merugikan negara," jelas dia.

Johnny kemudian menjelaskan alasan kenapa aturan ini baru berlaku pada April 2020 nanti. Dia menyatakan, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada distributor agar mengurus perizinan yang resmi.

"Kita kan tentu ada hal di balik itu ya. Melakukan persiapan persiapan yang memadai, termasuk melalui monitoring secara elektronik sehingga diberikan kesempatan sehingga sampai stop semuanya," pungkas dia. 

Berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Kominfo menyebut  setiap tahunnya terdapat 45 juta ponsel baru di Indonesia, persoalannya dari total tersebut 20%-30% di antaranya merupakan ponsel ilegal. 

Dari sekitar 20% atau setara dengan 9 juta unit ponsel merupakan ponsel BM. Artinya bila harga per unitnya sebuah smartphone, dengan kisaran harga Rp2,2 juta, nilai ponsel baru yang beredar mencapai Rp22,5 triliun.

Dari nilai itu ponsel BM tidak membayar pajak sehingga potensi kerugian negara dari hilangnya pendapatan 10% PPN dan 2,5% PPh adalah sekitar Rp2,8 triliun setahun.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan