sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bagaimana nasib Brompton dan Harley selundupan mantan bos Garuda Indonesia?

Tersangka kasus penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 18 Jun 2021 17:35 WIB
Bagaimana nasib Brompton dan Harley selundupan mantan bos Garuda Indonesia?

Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, telah memutuskan tersangka kasus penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton, Ari Askhara yang juga mantan bos Garuda Indonesia hukuman satu tahun kurungan dan denda Rp300 juta..

Lalu, bagaimana nasib motor gede Harley Davidson dan Sepeda Brompton tersebut pascaputusan pengadilan?

Menanggapi hal itu, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Syarif Hidayat mengatakan barang sitaan tersebut masih belum tahu akan diapakan, karena masih menunggu proses di pengadilan.

"Itu baru keputusan di Pengadilan Negeri, tetapi tentunya (kami) lagi menunggu sekarang keberatannya. Kalau mereka banding, naik ke Pengadilan Tinggi, kami lihat lagi," katanya dalam video conference, Jumat (18/6).

Kemudian, sambungnya, jika proses di Pengadilan Tinggi nantinya selesai, baru diputuskan oleh pengadilan terkait barang sitaan milik mantan Direktur Utama Garuda Indonesia tersebut akan diproses lebih lanjut DJBC, dilelang, atau dimusnahkan. 

"Jadi tergantung keputusan dari pengadilan. Intinya kami hari ini pengadilan sudah selesai di Pengadilan Negeri, menunggu proses banding, barangnya nanti diputuskan pengadilan," ujarnya.

Namun demikian, dia mengingatkan dalam banyak kasus, sering kali barang sitaan tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Jadi, tersangka tetap dihukum sesuai aturan yang berlaku, tetapi barangnya dikembalikan.

"Dalam banyak kasus pengadilan sering kali barang tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan. Bisa juga banyak kasus kapal yang kami tangkap di laut, orang dihukum, lalu kapal dikembalikan. Banyak kasus seperti itu," ucapnya.

Sponsored

Kendati demikian, tidak jarang juga kemudian pengadilan memutuskan untuk mengembalikan barang sitaan tersebut kepada DJBC untuk kemudian dimusnahkan.

Berita Lainnya
×
tekid