sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Baleg DPR janji sahkan RUU Minol: Tidak ada niat membunuh industri miras

Tidak terkendalinya peredaran miras membuat angka kriminalitas di Gorontalo tinggi.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 02 Feb 2023 09:11 WIB
Baleg DPR janji sahkan RUU Minol: Tidak ada niat membunuh industri miras

Badan Legislasi (Baleg) DPR berjanji akan menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) pada periode 2019-2024. Ini diharapkan menjadi kado akhir bagi masyarakat.

"Kita berharap periode ini sudah selesai. Sehingga, nanti di pengujung ada kado dari kami kepada masyarakat Indonesia bahwa tentang minol sudah ada ketentuan yang berlaku setingkat UU," ujar Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi.

Awiek, sapaannya, melanjutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mendukung percepatan pengesahan RUU Minol, yang diinisiasi sejak 2009. Pangkalnya, angka kriminalitas di "Serambi Madinah" tergolong tinggi imbas konsumsi minuman keras (miras) tidak terkendali.

"Kami pastikan tidak ada sama sekali niatan untuk 'membunuh' industri miras, tapi kami lebih kepada pembatasan agar tidak merajalela," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minol ini, melansir situs web DPR.

Sponsored

Sementara itu, Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, mengapresiasi niat DPR mempercepat pembahasan RUU Minol. Sebab, kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minol di daerahnya belum efektif untuk membatasi peredarannya, terutama di wilayah perbatasan antara Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

"Karena itu, perlu ada peraturan yang keras, bukan untuk membunuh industri miras, tapi lebih kepada [mencegah] ekses yang ditimbulkan dari miras sangat meresahkan dan merusak hal-hal yang sifatnya manfaat," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid