sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BEI akan tandai emiten yang tak penuhi kriteria ini

Rencananya 'tanda' ini akan diberikan per Desember ini.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Senin, 10 Des 2018 22:57 WIB
BEI akan tandai emiten yang tak penuhi kriteria ini

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan 'tanda' kepada emiten-emiten yang tidak memenuhi kewajibannya kepada bursa dalam rangka melindungi investor. Rencananya 'tanda' ini akan diberikan per Desember ini.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan 'tanda' ini dimaknai sebagai notasi yang diberikan kepada kode saham (ticker) emiten.

Sudah ada lima Anggota Bursa (AB) dan satu penyedia data perdagangan yang bersedia mengikuti keputusan bursa ini, mengingat saat ini kebijakannya masih bersifat sesuai keinginan perusahaan atau voluntary.

"Ada tujuh kriteria yang akan kami kasih. Terlambat menyampaikan laporan keuangan, ekuitas negatif, pendapatan nol, laporan keuangan opininya tidak sesuai standar akuntansi, laporan keuangan opini yang tidak dinyatakan pendapat, PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan pailit," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/12).

Namun BEI belum menyebutkan kapan kebijakan ini akan diterapkan secara mandatory. "Masih uji coba. Kami akan lihat pelaksanaannya. Secara bertahap akan wajib," jelas Nyoman.

Berikut nama AB dan penyedia data perdagangan yang akan menerapkan kebijakan tersebut:

1. MNC Sekuritas

2. Phillip Sekuritas Indonesia

Sponsored

3. Trimegah Sekuritas Indonesia

4. Mandiri Sekuritas

5. Mirae Asset Sekuritas Indonesia

6. Bloomberg

Berita Lainnya
×
tekid