sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berebut bahan baku, 12 pabrik gula Jatim terancam tutup

Pabrik-pabrik kecil terancam berhenti karena berebut bahan baku dengan PT KTM dan RMI.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 15 Jul 2020 18:29 WIB
Berebut bahan baku, 12 pabrik gula Jatim terancam tutup

Sebanyak 12 pabrik gula (PG) di Jawa Timur (Jatim) terancam tutup lantaran terkendala mendapatkan bahan baku imbas kehadiran PT Rejoso Manis Indo (RMI), Kabupaten Blitar dan PT Kebun Tebu Mas (KTM), Lamongan.

Ketua Serikat Pekerja (SP) Perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, M. Arief, menyatakan, berdirinya dua PG itu berpotensi menutup pabrik-pabrik kecil. Apalagi, keduanya mengambil tebu dari luar wilayah, sehingga membuat persaingan pada musim giling 2020 dan sulit mendapatkan bahan baku.

"Yang paling mengerikan, adalah berdampak pada pengangguran terbuka yang akan muncul dengan sendirinya. Saat ini Jawa Timur punya dua pabrik besar, ya. Namun, akan menutup 12 pabrik dan potensinya serta 12.000 tenaga langsung akan hilang pekerjaannya di sini dan berpotensi sampai berdampak pada 250.000 orang," ucapnya di Kota Surabaya.

Lantaran pasokan tebu tersendat, volume giling hanya 80% dari kapasitas terpasang. Pun berpotensi terjadinya kredit macet Rp200 miliar-Rp600 miliar.

SP Perkebunan PTPN XI pun meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim "turun tangan" dengan membela PG lokal. "Kami minta diperlakukan adil," tegasnya, mengutip situs web Pemprov Jatim.

"Kami, PG yang sudah eksis, ini diminta untuk melakukan pembinaan kepada petani, melakukan pembinaan lahan, dan sebagainya. Kita minta PG yang baru juga melakukan itu. Kita tidak minta subsidi," sambungnya.

Sementara, Anggota Komisi B DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardhika, mendorong pemprov agar meminta Perusahaan Umum (Perum) Perhutani memperkenankan area lahannya dikerjasamakan dengan petani melalui penerbitan izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS). "Yang peruntukannya juga untuk ketahanan pangan termasuk tebu," katanya.

Dia menyarankan demikian lantaran kehutanan menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda). Diklaim sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Apalagi, area Perhutani di Jatim tergolong luas.

Sponsored

Politikus Partai Golkar itu pun menyarankan Pemprov Jatim bersinergi dengan pihak-pihak berkepentingan (stakeholder). PG, koperasi petani, DPRD, Perhutani, dan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), misalnya.

"Dengan harapan Perhutani mendapatkan tambahan untuk setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), petani atau LMDH mendapat legalitas atas pemanfaatan lahan Perhutani dan bantuan budi daya dari pabrik gula, dan pabrik gula mendapat pasokan tebu yang lebih pasti," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid