sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BI lakukan pendalaman pasar keuangan

Hal itu untuk menunjang kebijakan Bank Indonesia menyempurnakan kebijakan moneter dan makro prudensial.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Jumat, 06 Apr 2018 18:10 WIB
BI lakukan pendalaman pasar keuangan

Bank Indonesia (BI) akan melakukan pendalaman pasar keuangan untuk memproyeksikan cadangan devisa negara. Hal itu untuk menunjang kebijakan Bank Indonesia menyempurnakan kebijakan moneter dan makro prudensial.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menjelaskan kenaikkan suku bunga Amerika Serikat, menyebabkan volatilitas kurs di Indonesia. 

Bank Indonesia sendiri menyikapinya dengan masuk ke pasar. Tetapi tidak banyak cadangan devisa yang dipergunakan untuk mengintervensi pasar. "Penggunaan untuk intervensi pasar tidak banyak. Maret juga hanya sedikit," kata dia kepada wartawan, Jumat (6/4) di Jakarta. 

Hal itu dikarenakan relatif stabilnya pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Sehingga ada kemungkinan di April ini, Bank Indonesia tidak masuk pasar untuk melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah. 

Itulah sebabnya, BI mengklaim proyeksi cadangan devisa terbilang aman setelah menerbitkan kebijakan terkait Giro Wajib Minimum (GWM) yang rata-ratanya ditambah menjadi 2% dari 1,5%. 

Terkait itu, ada baiknya perbankan nasional mempergunakan averaging ini. Apalagi data BI menyebutkan, belum semua bank memanfaatkan GWM averaging. Sehingga ketika kelebihan likuiditas, bank bisa masuk pasar dan mengelola likuiditas dengan baik. 

Terkait dengan pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), BI memperbolehkan bank menambahkannya dengan surat berharga yang dibeli. Entah itu obligasi atau utang jangka pendek. Dengan begitu, bank dapat melakukan intermediasi pasar keuangan. 

Kemudian untuk Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) yang besarannya 4% dari Dana Pihak Ketiga Bank (DPK). Perbankan harus menempatkan dalam bentuk Surat Berharga Pemerintah atau Surat Berharga BI. Sehingga setengah atau 2% dari DPK tersebut, bisa dijaminkan ke BI jika suatu saat ada kekurangan likuiditas. Itu artinya, bank bisa menggunakan setengah dari surat berharga yang dimiliki untuk direpokan ke BI. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid