sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BI turunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate menjadi 4%

Pemangkasan suku bunga acuan tersebut untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 16 Jul 2020 15:37 WIB
BI turunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate menjadi 4%

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memangkas suku bunga acuan atau BI 7-Days Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps), dari yang sebelumnya berada di level 4,25%, menjadi 4%. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pemangkasan suku bunga acuan tersebut untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional, akibat pandemi Covid-19 yang masih melanda berbagai negara termasuk Indonesia.

"Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 15 dan 16 Juli 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Days Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4%," kata Perry dalam video conference, Kamis (16/7).

Hasil keputusan RDG tersebut turut menurunkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,25%. Dan juga suku bunga Landing Facility turun sebesar 25 bps menjadi 4,75%.

Perry menuturkan, kebijakan tersebut konsisten dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga, dan sebagai langkah lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, BI juga meneruskan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai nilai fundamental dan mekanisme pasar di tengah masih berlanjutnya ketidakpastian pasar keuangan global.

Perry mengatakan, akan terus mendorong bauran kebijakan pemerintah dan BI dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan lebih menekankan pada penguatan sinergi ekspansi moneter dengan akselerasi stimulus fiskal pemerintah. 

"Dalam hal ini, Bank Indonesia berkomitmen untuk melakukan pendanaan atas APBN 2020 melalui pembelian SBN dari pasar perdana secara terukur, baik sesuai mekanisme pasar maupun secara langsung," ujarnya.

Sponsored

Di samping itu, Bank Indonesia juga berbagi beban dengan pemerintah untuk mempercepat pemulihan UMKM dan korporasi, termasuk penyediaan pendanaan bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui mekanisme repo atau pembelian SBN yang dimiliki LPS sesuai Peraturan Pemerintah 33/2020.

Berita Lainnya
×
tekid