BPKH pastikan dana penyelenggaraan ibadah haji aman
BPKH memastikan dana kelolaan dan nilai manfaat dari dana haji terus tumbuh tiap tahunnya.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana jamaah haji tetap aman dan dikelola dengan baik, meskipun pemerintah memutuskan untuk meniadakan ibadah haji di 2021.
Deputi Keuangan BPKH Juni Supriyanto mengatakan, pengelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH masuk dalam kategori baik. Pasalnya, dana kelolaan dan nilai manfaat terus tumbuh tiap tahunnya.
"Saldo dana haji dari 2018 sampai 2020 trennya tumbuh," kata Juni, Senin (5/7).
Dia menjelaskan, dana kelolaan meningkat 16,56% pada 2020, menjadi Rp144,91 triliun secara tahunan. Demikian pula nilai manfaat yang juga tumbuh 0,81% menjadi Rp7,43 triliun secara year-on-year (YoY) di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, rasio solvabilitas BPKH juga mencapai 108% di tahun 2020. BPKH pun kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya tiga tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selanjutnya, tidak ada risiko kredit yang terekspose atau tidak ada penempatan dana haji yang default. Adapun selama ini, aset alokasi dana haji sejumlah 30% ditempatkan di bank syariah, 35% ke surat berharga, 5% ke emas, 20% investasi langsung, dan 10% ke investasi lainnya.
"Dapat disimpulkan dana haji aman. Jadi kalau ada kebutuhan dana penyelenggaraan ibadah haji, kami menjamin jamaah haji bisa berangkat, dengan adanya dana yang ditransfer untuk penyelenggaraan ibadah haji," tutur dia.