sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BSI gandeng Jamkrindo Syariah tawarkan kemudahan investasi emas

Kerja sama antara BSI dan Jamsyar ini akan semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 24 Mar 2021 16:33 WIB
BSI gandeng Jamkrindo Syariah tawarkan kemudahan investasi emas

Bank Syariah Indonesia (BSI) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Jamkrindo Syariah (Jamsyar), terkait penjaminan (kafalah) pembiayaan kepemilikan emas.

Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia Kokok Alun Akbar mengatakan, kerja sama antara BSI dan Jamsyar ini akan semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI, termasuk Cicil Emas yang saat ini termasuk salah satu produk yang sangat diminati.

“Harapannya kerja sama ini akan semakin memperluas jangkauan layanan yang dapat diterima oleh nasabah di seluruh Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3).

Sementara itu, Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah Ari Perdana Gandhi menjelaskan, penandatanganan ini adalah wujud Jamsyar dan BSI, untuk terus berinovasi dan mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. 

Melalui jalinan hubungan kemitraan Jamsyar dan BSI diharapkan dapat saling melengkapi dan menciptakan solusi kreatif yang menjawab seluruh pemenuhan nilai-nilai kebutuhan masyarakat.

Produk yang dijadikan dasar dalam kerja sama ini merupakan produk cicilan emas BSI yang memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia (LM) dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli) yang pembayarannya dilakukan secara cicilan (tidak tunai). 

Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang jual-beli emas secara tidak tunai yang menyebutkan bahwa, hukum jual beli emas secara tidak tunai adalah boleh (mubah, ja’iz), selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi sebagaimana uang.

BSI memberikan kemudahan nasabah dalam pembiayaan kepemilikan emas dengan keunggulan produk Cicil Emas BSI seperti cicilan ringan, jangka waktu angsuran fleksibel, angsuran dengan nominal tetap serta pastinya aman. 

Sponsored

Jenis emas yang dapat dibeli melalui Cicil Emas BSI berupa emas lantakan atau batangan dengan minimal jumlah gram yang dapat dibeli adalah 10 gram serta maksimal 250 gram.

Produk cicil emas BSI ini sangat diminati oleh nasabah Bank Syariah Indonesia dengan tenor cicilan yang fleksibel dengan pilihan tenor mulai dari 12 bulan sampai dengan maksimal 60 bulan. 

Sedangkan untuk uang muka atau DP minimal adalah 20% dari harga emas yang dibiayai. Penentuan harga emas dilakukan pada saat akad yang menggunakan akad murabahah (jual-beli) serta akad rahn (gadai).

Berita Lainnya
×
tekid