sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BTN ogah salurkan kredit Meikarta dan proyek reklamasi

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. enggan menyalurkan kredit apartemen untuk proyek properti Meikarta dan reklamasi.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 25 Okt 2018 22:53 WIB
BTN ogah salurkan kredit Meikarta dan proyek reklamasi

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. enggan menyalurkan kredit apartemen untuk proyek properti Meikarta dan reklamasi. Meskipun memang diakui, BTN menjalin kerja sama dengan Lippo Group.

Direktur Utama BTN Maryono menjelaskan, pihaknya telah melihat kejanggalan dari megaproyek apartemen Meikarta lantaran ketidakberesan dari sisi hukum dan perizinan.

"Kita mengetahui Meikarta beberapa dari sisi legal atau perizinan saat itu belum sempurna," jelas Maryono usai paparan kinerja kuartal III-2018 di Menara BTN, Jakarta, Kamis (25/10).

Lebih lanjut Maryono menjelaskan, BTN beberapa kali menerima pengajuan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Meikarta, namun memilih untuk menolak atau mengembalikan pengajuan tersebut.

"Ada beberapa pengajuan (KPA), tapi kami tidak menyetujui atau mengembalikan," tegas Maryono.

Menurutnya, meski telah menjalin kerja sama dengan Grup Lippo dalam beberapa hal, namun pihaknya tetap selektif jika terjadi ketidakberesan seperti pada kasus Meikarta.

"Kalau Lippo Group-nya kami kerja sama dan cukup lama, tapi bukan proyek Meikarta. Jadi kita lihat kerja sama ini kalau segala suatu perizinan administrasi semua sudah sesuai on track ya kerja sama, kalau belum, ini kan belum ada ya kami tidak lakukan kerja sama," pungkasnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total portofolio KPA Meikarta di bank penyalur mencapai Rp8 triliun. Namun, nilai tersebut merupakan portofolio keseluruhan milik Grup Lippo.

Sponsored

Proyek reklamasi teluk Jakarta yang izin 13 pulau telah dicabut oleh Gubernur Anies Baswedan. (Facebook).

Proyek reklamasi

Tidak hanya Meikarta, BTN juga menolak untuk menyalurkan kredit properti di dalam proyek lahan reklamasi. Sebab, BTN menilai persoalan perizinan belum dipenuhi oleh pengembang di proyek reklamasi.

"Alhamdulillah sekarang dilarang," kata Maryono.

Sebagai informasi, proyek reklamasi teluk Jakarta terdapat 17 pulau yang akan dibangun. Pada perjalanannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau.

Pulau tersebut antara lain, Pulau A, B, dan E (perusahaan pemegang izin PT Kapuk Naga Indah), lalu Pulau I, J, dan K (perusahaan pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol), dan Pulau M (perusahaan pemegang izin PT Manggala Krida Yudha).

Selanjutnya, Pulau O dan F (perusahaan pemegang izin PT Jakarta Propertindo), lalu Pulau P dan Q (perusahaan pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta), dan Pulau H (perusahaan pemegang izin PT Taman Harapan Indah). Terakhir, Pulau I (perusahaan pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi).

Adapun, empat pulau lainnya yaitu C dan D (perusahaan pemegang izin PT Kapuk Naga Indah), G (perusahaan pemegang izin PT Muara Wisesa Samudera), serta N (perusahaan pemegang izin PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid