sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirut Pertamina tidak hadir, Komisi VII DPR batalkan RDP

Anggota DPR yang hadir tetap bersikukuh untuk tetap menghadirkan Dirut dalam rapat tersebut.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Selasa, 16 Okt 2018 16:09 WIB
Dirut Pertamina tidak hadir, Komisi VII DPR batalkan RDP

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI dan Direksi PT Pertamina (Persero), PT PGN Tbk serta PT Pertagas ditunda lantaran ketidakhadiran Direktur Utama Pertamina. 

Menurut jadwal, rapat diagendakan pukul 13.00 WIB. Namun baru dibuka pukul 14.00 WIB. Dalam RDP tersebut, Direktur Pertamina Nicke Widyawati diwakilkan oleh Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora.

“Direktur utama sedang ada agenda lain, sehingga menugaskan direktur pemasaran. PGN dan Pertagas juga diwakili,” kata Basuki Trikora di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Selasa (16/10).

Meski rapat itu telah dihadiri oleh Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto dan Kepala BPH Migas Fansurullah Asa. Namun anggota DPR yang hadir tetap bersikukuh untuk tetap menghadirkan Dirut dalam rapat tersebut.

“Rapat saat ini agendanya sangat penting seharusnya Bu Dirut hadir, sehingga mesti diskors kalau tidak hadir,” kata Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian.

Dia mengatakan perlu ada jawaban dari Direktur Utama mengenai pembatalan kebijakan kenaikan premium. "Apakah benar pembatalan itu benar-benar karena alasan belum siapnya Pertamina atau ada alasan lain kenapa dibatalkan oleh Presiden Jokowi. Tolong dihubungi bu dirutnya,” ungkapnya.

Setelah didiskusikan dengan beberapa anggota DPR lain, akhirnya pimpinan rapat M  Nasir yang merupakan kader Partai Demokrat itu memutuskan untuk mengakhiri rapat dan menundanya hingga Rabu besok (17/10).

Adapun dalam rapat dengar pendapat kali ini, terdapat beberapa poin yang menjadi agenda rapat, yakni:

Sponsored

1. Kebijakan pemerintah dalam penyediaan, distribusi, dan cadangan BBM nasional,

2. Kebijakan BPH Migas dalam penentuan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa,

3. Progres jaringan pipa gas bumi (transmisi dan distribusi),

4. Pola kemitraan pemerintah dan badan usaha (KPBU), untuk percepatan jaringan gas rumah tangga dan kawasan industri/komersial, dan lain-lain.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid