sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditjen Pajak akan tunjuk lagi 9 pemungut PPN produk digital

Sampai saat ini sudah 28 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 22 Sep 2020 14:45 WIB
Ditjen Pajak akan tunjuk lagi 9 pemungut PPN produk digital

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan pihaknya akan kembali menunjuk sembilan perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Meskipun demikian, Suryo belum mau menyebut sembilan nama perusahaan pemungut PPN tersebut. Dia memastikan telah melakukan komunikasi dengan perusahaan tersebut.

"Sampai saat ini sudah 28 perusahaan yang kami tunjuk. Insya Allah ke depan ada sembilan lagi yang kami komunikasikan dengan PMSE di luar negeri," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (22/9).

Dia melanjutkan, pihaknya menargetkan hingga Oktober nanti akan ada 37 PMSE luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Pihaknya berharap, semakin banyak PMSE yang ditunjuk, maka semakin baik untuk pemungutan PPN ke depan.

Sponsored

"Kami terus melakukan komunikasi satu persatu dengan PMSE luar negeri, sehingga mereka tahu benar hak dan kewajiban mengenai pemungut PPN itu sendiri," ujarnya.

Sementara itu, untuk setoran PMSE pada bulan Agustus 2020, Suryo mengatakan hal tersebut belum diterima pihaknya. Sebab, setoran PMSE tersebut baru akan masuk pada Oktober 2020.

Seperti diketahui, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan atas produk digital luar negeri adalah 10% dari harga sebelum pajak. Penerapan PPN ke produk digital ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. 

Berita Lainnya
×
tekid