Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mengungkapkan pihaknya telah menerima pengaduan dari perwakilan korban robot trading Net89 yang disampaikan oleh Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu (Paguyuban SMB).
Setelah mendengarkan langsung aspirasi para korban, Habiburokhman menyampaikan, Komisi III DPR meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung yang menangani kasus penipuan robot trading Net89 untuk segera menindaklanjuti permohonan para korban terkait penyelesaian kasus tersebut berdasarkan keadilan restoratif.
“(Keadilan restoratif) mengingat pihak pelapor dan terlapor sudah menyatakan damai sebagaimana dinyatakan dalam surat nota kesepahaman dan penandatanganan akta perdamaian (acta van dading) sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Jakarta, Kamis (13/3).
Kemudian, pihaknya, Komisi III DPR juga meminta kepada APH yang menangani kasus penipuan robot trading Net89 agar memastikan barang dan aset sitaan terus terjaga dan nilai aset tidak menyusut, serta dilaksanakan secara transparan dan dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Sebagai informasi, Net89 adalah penipuan investasi bodong berkedok robot trading yang merugikan ribuan korban dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah. Kini, para korban dan tersangka dugaan investasi bodong robot trading Net89 menekan kesepakatan perdamaian untuk menyelesaikan kasus yang merugikan korban dengan perputaran uang sebesar Rp7 triliun.