sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan penggelembungan dana, AISA siap tempuh jalur hukum

PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) berpotensi mengalami sanksi denda hingga tuntutan pidana.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 28 Mar 2019 14:48 WIB
Dugaan penggelembungan dana, AISA siap tempuh jalur hukum

PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) atau TPS Food berpotensi mengalami sanksi denda hingga tuntutan pidana, jika hasil audit yang menyatakan penggelembungan dana senilai Rp4 triliun dalam laporan keuangan tahun 2017 terbukti benar.

Corporate Secretary TPS Food Michael H Hadylaya AISA akan menyelesaikan hasil investigasi lembaga akuntan publik Ernst & Young (EY) tersebut. Bahkan, produsen brand Taro ini akan menempuh langkah hukum jika dianggap perlu. Apalagi terdapat dugaan overstatement senilai dengan nominal besar. 

"Terkait hasil temuan EY, kami tidak bisa menyimpulkan. Tapi kalau memang proses hukum diperlukan, manajemen siap kooperatif dengan institusi terkait," kata Michael saat dihubungi Alinea.id, Kamis (28/3).

Secara terpisah, mantan direktur utama AISA Stefanus Joko Mogoginta mengatakan masih mempelajari laporan yang telah dibuat lembaga akuntan publik tersebut.

"Saya lagi mempelajari laporan EY yang katanya bersifat rahasia dan terbatas, nanti team lawyer akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat," kata Joko kepada Alinea.id.

Joko bahkan menduga laporan yang dibuat EY tidak benar. Joko juga mengaku bahwa AISA sebelumnya tidak pernah menggunakan jasa lembaga akuntan publik EY.

Berdasarkan pantauan Alinea.id, laporan keuangan yang dipublikasikan perseroan di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), sepanjang 2016 dan 2017 AISA mengunakan jasa KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan - RSM Indonesia.

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, telah memetakan dan menyiapkan pertanyaan kepada manajemen AISA dan akan melakukan dengar pendapat (hearing) pada Jumat (29/3).

Sponsored

“Klarifikasi terkait penyajian dan overstatement. Ini kan transaksinya juga mengarah ke transaksi afiliasi. Besok (29/3) pukul 16.00 kami akan bertemu dengan mereka (ASIA),” ujar Nyoman.

Sebelum mengenakan sanksi ataupun denda, BEI akan melakukan klarifikasi. Selain itu, pihak kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan audit laporan keuangan AISA tahun 2017 yakni RSM Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan - RSM Indonesia pun akan turut dimintai klarifikasi terkait kasus ini.

Lebih lanjut, Nyoman menyebut kasus ini bisa saja berlanjut ke ranah hukum. Namun, harus melihat perkembangan lebih lanjut dari hasil investigasi. “Kami akan klarifikasi ke manajemen yang menjabat saat ini. Pertanggungjawaban manajemen lama itu nantinya kepada manajemen baru,” ujar Nyoman.

Adapun, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen juga tengah mempelajari hasil audit investagasi tersebut, sebelum mengambil tindakan yang tepat untuk diberikan kepada emiten dan manajemen AISA penyusun laporan keuangan tersebut. “Kami akan klarifikasi kepada emitenya, “ kata Hoesen.

Namun, Hoesen mengaku jika temuan tersebut melanggar peraturan Transaksi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu maka dapat dikenakan sanksi. 

“Ya, kami lihat saja dulu. Kami akan klarifikasi kepada manajemen AISA, terkait overstatment dan pemanfaatan aset-aset perusahaan karena terkait transaksi afiliasi," kata dia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid