close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi aksi unjuk rasa membela Palestina di berbagai negara. Foto Unsplash.
icon caption
Ilustrasi aksi unjuk rasa membela Palestina di berbagai negara. Foto Unsplash.
Bisnis
Senin, 05 Januari 2026 16:08

Ekonom sesalkan penerbitan calling visa bagi 51 warga Israel

Ekonom menilai penerbitan calling visa bagi 51 warga Israel dengan alasan bisnis mencederai konstitusi dan komitmen Indonesia pada Palestina.
swipe

Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni, menyesalkan kebijakan pemerintah yang menerbitkan calling visa bagi 51 warga negara Israel dengan alasan kepentingan bisnis. Menurutnya, kebijakan tersebut mencederai komitmen Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina.

Farouk menilai alasan bisnis tidak dapat dijadikan pembenaran. Ia menyebut pertimbangan tersebut mengabaikan amanat konstitusi serta etika diplomasi yang selama ini dipegang Indonesia.

“Kami menyampaikan keprihatinan dan ketidaksetujuan atas diterbitkannya calling visa bagi 51 warga negara Israel, meskipun disebutkan untuk kepentingan bisnis,” ujar Farouk, dalam keterangannya yang diterima Alinea.id, Senin (5/1).

Ia menegaskan, kebijakan ekonomi dan keimigrasian tidak boleh bertentangan dengan amanat konstitusi dan nilai kemanusiaan universal. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menolak segala bentuk penjajahan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Farouk juga mengingatkan hingga kini Israel masih melakukan pendudukan atas wilayah Palestina, yang telah dikecam secara luas melalui berbagai mekanisme hukum dan kemanusiaan internasional. Hal tersebut, menurutnya, berkaitan langsung dengan Sila Kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, khususnya dalam menyikapi penderitaan warga sipil di Gaza dan wilayah pendudukan Palestina lainnya.

Mantan pejabat Kantor Pusat Islamic Development Bank di Jeddah, Arab Saudi, itu menambahkan bahwa dalam praktik bisnis global, pertimbangan hak asasi manusia (HAM) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan bisnis dan investasi modern.

Ia mencontohkan sejumlah lembaga dan perusahaan global yang mengambil sikap tegas terhadap pendudukan Israel di Palestina. Norwegian Government Pension Fund Global melakukan divestasi dari perusahaan yang terkait dengan permukiman ilegal Israel. Dana Pensiun KLP (Norwegia) dan PGGM (Belanda) menarik investasinya dari sejumlah perusahaan dan bank Israel sebagai bagian dari kebijakan investasi bertanggung jawab. Sementara itu, Danske Bank (Denmark) memasukkan beberapa institusi keuangan Israel ke dalam daftar eksklusi investasi karena risiko pelanggaran HAM.

Selain itu, perusahaan es krim Ben & Jerry’s menghentikan aktivitas bisnis di wilayah pendudukan, dan Trinity College Dublin melakukan divestasi dari perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas Israel di wilayah tersebut. Farouk juga menyinggung pernyataan Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese, yang menyebut adanya economy of genocide, yakni keterkaitan antara kepentingan ekonomi dan kejahatan kemanusiaan.

Menurut Farouk, berbagai fakta tersebut menunjukkan kebijakan Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS) merupakan bagian dari praktik bisnis modern yang berbasis HAM. Pendekatan ini dikenal luas melalui prinsip Socially Responsible Investment (SRI) serta Environmental, Social, and Governance (ESG).

“Oleh karena itu, Indonesia memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan bahwa kebijakan bisnis dan hubungan internasional tidak mengabaikan prinsip kemanusiaan dan anti-penjajahan,” tegas alumnus New York University, Amerika Serikat, tersebut.

Ia menambahkan, keuntungan ekonomi jangka pendek tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab etis dan konstitusional negara. “Menjaga konsistensi ini adalah bagian dari martabat Indonesia sebagai bangsa yang berkomitmen pada keadilan global,” tuturnya.

img
sat
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan