close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pasukan militer Israel. /Foto Instagram @idf
icon caption
Ilustrasi pasukan militer Israel. /Foto Instagram @idf
Peristiwa
Senin, 21 Juli 2025 22:51

Tentara Israel asal Kanada takut pulang

Sebagian bahkan takut akan ditahan di perbatasan jika mereka kembali.
swipe

Serangan Israel ke Gaza telah menewaskan lebih dari 58.000 warga Palestina—kebanyakan adalah perempuan dan anak-anak. Di balik kabut konflik ini, muncul sebuah fenomena baru. Sejumlah tentara Israel, termasuk yang berkewarganegaraan ganda seperti Kanada-Israel, mulai merasa takut untuk kembali ke negara asal mereka. Kekhawatiran bukan soal perang, tapi soal hukum.

Di Kanada, Kepolisian Berkuda Kerajaan (RCMP) telah membuka penyelidikan resmi terhadap dugaan kejahatan perang yang terjadi selama agresi Israel di Gaza. Hal ini membuat sejumlah tentara yang pernah bertugas di Pasukan Pertahanan Israel (IDF) khawatir akan dijerat hukum jika mereka kembali ke Kanada.

Penyelidikan serius dari negeri sendiri
RCMP menyatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Kejahatan terhadap Kemanusiaan dan Kejahatan Perang di Kanada. Undang-undang tersebut memungkinkan Kanada menyelidiki dan menindak pelaku genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, bahkan jika pelanggaran itu terjadi di luar negeri.

Penyelidikan yang disebut sebagai "investigasi struktural" ini dimulai pada awal 2024. Meskipun belum ada tuntutan pidana yang diajukan, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka bisa saja membuka penyelidikan kriminal lanjutan jika ditemukan bukti kuat yang mengaitkan pelaku dengan Kanada.

“Jika ada pelaku yang teridentifikasi dan memiliki keterkaitan dengan Kanada, kami akan membuka penyelidikan kriminal penuh,” demikian pernyataan RCMP pada 4 Juni lalu.

Ketakutan pulang, cari nasihat hukum
Kabar ini menyebar cepat di kalangan tentara Kanada-Israel yang bertugas di Gaza. Beberapa memilih membatalkan rencana pulang ke Kanada, sementara yang lain mulai mencari nasihat hukum pribadi untuk memahami potensi risiko hukum yang mereka hadapi.

Sebagian bahkan takut akan ditahan di perbatasan jika mereka kembali. Dan yang lebih membuat mereka gelisah, mereka merasa tidak mendapatkan dukungan dari pejabat Israel atau perwakilan konsuler terkait situasi ini.

Fenomena ini tak berdiri sendiri. Di berbagai belahan dunia, dukungan internasional untuk membawa pelaku kejahatan perang ke pengadilan terus meningkat. Setidaknya 12 negara—termasuk Brasil, Belgia, dan Irlandia—telah menerima laporan hukum terhadap tentara Israel atas dugaan kejahatan perang.

Bahkan, dalam beberapa kasus, penyelidikan dimulai berdasarkan bukti dari sumber terbuka seperti video berita, unggahan media sosial, dan data militer yang beredar.

Salah satu lembaga yang aktif dalam pelacakan ini adalah Yayasan Hind Rajab, dinamai dari seorang gadis Palestina berusia enam tahun yang tewas dalam serangan di Gaza. Yayasan ini mengumpulkan data, menyerahkan bukti ke pemerintah berbagai negara, dan mengajukan tuntutan hukum berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, di mana pelaku kejahatan perang dapat diadili di negara mana pun, bukan hanya negara tempat kejahatan itu terjadi.

Perubahan sikap Kanada: Isyarat kuat?
Sikap Kanada sendiri menunjukkan perubahan mencolok. Pemerintah menghentikan ekspor senjata ke Israel, menolak tindakan Israel dalam sidang PBB, serta menyatakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dengan batas wilayah tahun 1967.

Bagi sebagian pihak, langkah-langkah ini menandakan bahwa pemerintah Kanada mulai terbuka terhadap jalur hukum internasional untuk menindak pelaku kekerasan di Gaza—tak peduli mereka berasal dari negara sekutu sekalipun.

Jurnalis Kanada, Davide Mastracci, bahkan membuat sebuah situs publik yang mencantumkan nama-nama warga Kanada yang pernah bertugas di IDF. Upaya ini turut menambah tekanan, sekaligus memperluas jangkauan publik dalam mengawasi keterlibatan warga negara asing dalam konflik bersenjata.

Penyelidikan RCMP ini dianggap sebagai titik balik dalam sejarah hukum Kanada. Berbeda dari kasus-kasus sebelumnya—seperti konflik di Rwanda atau bekas Yugoslavia—baru kali ini tindakan militer Israel diperiksa secara serius oleh otoritas hukum di Kanada.

Apa yang terjadi di Gaza telah mengguncang tidak hanya kawasan Timur Tengah, tapi juga menjalar hingga ke ruang-ruang hukum di negara-negara Barat. Dan di tengah semua ini, para tentara Israel—yang dulu mungkin merasa aman di balik seragam mereka—kini mulai mempertanyakan: apakah mereka masih bisa pulang… tanpa dihantui oleh hukum?(middleeastmonitor)

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan