sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Faisal Basri: Kenikmatan bisnis batu bara tak ada habisnya

Kata Faisal, kenikmatan pengusaha batu bara yang lain adalah persyaratan lingkungan diperingan, sanksi pidana diubah jadi sanksi perdata

Anisatul Umah
Anisatul Umah Selasa, 08 Feb 2022 14:15 WIB
Faisal Basri: Kenikmatan bisnis batu bara tak ada habisnya

Ekonom senior Faisal Basri mengatakan kenikmatan di dalam bisnis batu bara di Indonesia tidak ada habis-habisnya. Menurutnya ada beberapa kenikmatan yang diberikan kepada para taipan batu bara ini.  

Di antaranya perpanjangan konsesi nyaris dalam genggaman. Lalu menurutnya rente dari ekspor tidak dikenakan pajak atau pungutan sehingga berpotensi melanggar UUD 1945.

"Bisa dapat fasilitas royalti nol persen juga jika menyulapnya menjadi dimethyl ether (DME) yang digadang-gadang sebagai pengganti liquefied petroleum gas (LPG)," papar Faisal melalui website pribadinya FaisalBasri.com dikutip, Selasa (08/2).

Proyek DME yang dijalankan PT Bukit Asam, Pertamina, dan Air Products sudah mulai dikerjakan di Muara Enim Sumatera Selatan. Bahkan peletakan batu pertama (ground breaking) hilirisasi ini dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin (24/1) lalu.

Kemudian, kata Faisal, kenikmatan pengusaha batu bara yang lain adalah persyaratan lingkungan diperingan, sanksi pidana diubah jadi sanksi perdata, dan lebih mudah merambah kawasan hutan.

Bulan lalu PT PLN sempat mengalami krisis stok batu bara yang membuat Kementerian ESDM mengambil langkah drastis berupa larangan ekspor batu bara selama bulan Januari 2022.

"Namun selang beberapa hari kebijakan pelarangan ekspor diambil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengumumkan pencabutan larangan ekspor itu," ungkapnya.

Seperti diketahui pemerintah melakukan pelarangan ekspor batu bara mulai 1 Januari - 31 Januari 2022 lalu. Pelarangan ini dilakukan akibat seretnya  pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero).

Sponsored

Keran ekspor saat ini sudah kembali dibuka oleh pemerintah. Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin mengatakan ekspor batu bara diberikan hanya kepada perusahaan yang telah memenuhi syarat.

Yakni memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.

"Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri," kata Ridwan dalam keterangan resminya, Selasa (01/2).

Izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih
b. Realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100% dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021, dan
c. Tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton)

Berita Lainnya
×
tekid