sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gratis PPnBM mobil baru senilai Rp240 juta, Menkeu: Masih dalam kajian

Saat ini pemerintah baru menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor konstruksi dan perumahan.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Jumat, 31 Des 2021 14:55 WIB
Gratis PPnBM mobil baru senilai Rp240 juta, Menkeu: Masih dalam kajian

Menteri Keuangan merespons wacana gratis Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru maksimum Rp240 juta.

Menteri Keuangan (Menkue) Sri Mulyani menyebutkan, kebijakan tersebut masih dikaji ulang Presiden Joko Widodo. Menkeu mengaku dirinya ditugaskan untuk mengkaji lebih dalam permintaan tersebut.

"Bapak Presiden minta dikaji lagi. Terutama dengan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus. Jadi kita akan lihat," ujar dia.

Makanya kebijakan ini belum bisa diputuskan.

"Untuk (permintaan gratis) PPnBM kami belum putuskan," kata Sri Mulyani kepada wartawan, Jumat (31/12).

Saat ini pemerintah baru menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor konstruksi dan perumahan. Insentif diberikan guna untuk mendorong sektor konstruksi dan perumahan agar tumbuh lebih produktif.

“Yang kemarin sudah diputuskan Bapak Presiden PPN untuk perumahan yang konstruksi. Kalau kita lihat, sektor konstruksi masih agak tertinggal, (sementara sektor) manufaktur perdagangan bergerak cukup bagus. Jadi kita akan lihat,” jelas dia.

Sri Mluyani malah menjelaskan kalau pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan properti ini, dan akan berlangsung hingga tahun depan.

Sponsored

”Yang kemarin sudah diputuskan adalah PPN perumahan. PPN perumahan kami perpanjang, tetapi aturannya akan dituangkan ke PMK baru," jelas Menkeu.

Pemerintah sendiri dinilainya akan sangat berhati-hati dalam memilih instrumen kebijakan dalam rangka memulihkan ekonomi. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid