close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi mobil. Pixabay.
icon caption
Ilustrasi mobil. Pixabay.
Bisnis
Jumat, 31 Desember 2021 14:55

Gratis PPnBM mobil baru senilai Rp240 juta, Menkeu: Masih dalam kajian

Saat ini pemerintah baru menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor konstruksi dan perumahan.
swipe

Menteri Keuangan merespons wacana gratis Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru maksimum Rp240 juta.

Menteri Keuangan (Menkue) Sri Mulyani menyebutkan, kebijakan tersebut masih dikaji ulang Presiden Joko Widodo. Menkeu mengaku dirinya ditugaskan untuk mengkaji lebih dalam permintaan tersebut.

"Bapak Presiden minta dikaji lagi. Terutama dengan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus. Jadi kita akan lihat," ujar dia.

Makanya kebijakan ini belum bisa diputuskan.

"Untuk (permintaan gratis) PPnBM kami belum putuskan," kata Sri Mulyani kepada wartawan, Jumat (31/12).

Saat ini pemerintah baru menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor konstruksi dan perumahan. Insentif diberikan guna untuk mendorong sektor konstruksi dan perumahan agar tumbuh lebih produktif.

“Yang kemarin sudah diputuskan Bapak Presiden PPN untuk perumahan yang konstruksi. Kalau kita lihat, sektor konstruksi masih agak tertinggal, (sementara sektor) manufaktur perdagangan bergerak cukup bagus. Jadi kita akan lihat,” jelas dia.

Sri Mluyani malah menjelaskan kalau pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan properti ini, dan akan berlangsung hingga tahun depan.

”Yang kemarin sudah diputuskan adalah PPN perumahan. PPN perumahan kami perpanjang, tetapi aturannya akan dituangkan ke PMK baru," jelas Menkeu.

Pemerintah sendiri dinilainya akan sangat berhati-hati dalam memilih instrumen kebijakan dalam rangka memulihkan ekonomi. 

img
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan