sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jonan: Aturan mobil listrik masih jadi perdebatan

Regulasi mobil listrik masih menjadi perdebatan di kementerian.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Minggu, 28 Jul 2019 10:34 WIB
Jonan: Aturan mobil listrik masih jadi perdebatan

Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Ignasius Jonan menyatakan persoalan mobil listrik masih menjadi perdebatan di antar kementerian. Hal itu yang menyebabkan peraturan presiden soal mobil listrik tak kunjung disahkan Presiden Joko Widodo. 

"Perdebatan menteri (soal mobil listrik) enggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan. Jadi, ini ya mestinya harus selesai," ujar Jonan di Jakarta, Minggu (28/7). 

Lebih lanjut, Jonan mengatakan, apabila Perpres soal mobil listrik ini terbit, pemerintah akan menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai regulasi turunan yang mengatur pemberian insentif bagi industri tersebut. 

Kendati demikian, Jonan belum mau merinci apa saja insentif yang akan diberikan oleh pemerintah untuk produksi mobil listrik. Tapi paling tidak, kata Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan bea masuk. 

"Tanyakan ke Menkeu (Sri Mulyani) insentifnya apa, karena kendaraan listrik dampaknya lebih besar untuk mengurangi impor minyak," kata dia. 

Untuk diketahui, perihal mobil listrik akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPnBM Kendaraan Bermotor terbit.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan peraturan pemerintah untuk mobil listrik ini juga akan segera diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. 

Sri Mulyani mengatakan beleid tersebut merupakan aturan pelengkap dari peraturan presiden (perpes) yang rencananya juga akan dikeluarkan. 

Sponsored

Sri Mulyani memastikan, setelah terbitnya PP dan Perpres, kementeriannya juga akan menambahkan dengan aturan turunan berupa PMK yang saat ini masih digodok. 

Dia mengatakan salah satu hal yang bakal diatur dalam PMK yaitu soal insentif libur pajak (tax holiday). Sebab, industri otomotif merupakan salah satu industri yang sudah memenuhi kategori penerima insentif tersebut. 

"Ini nanti (perhitungan libur pajak) berdasarkan jumlah investasi yang akan mereka investasikan ke Indonesia. Kalau mereka investasi, otomatis masuk ke tax holiday," ujarnya. 

Berita Lainnya
×
tekid