sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kebijakan DMO dan DPO dipastikan tidak buat petani sawit rugi

Kebijakan dibuat untuk memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng dalam negeri.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Senin, 31 Jan 2022 12:12 WIB
Kebijakan DMO dan DPO dipastikan tidak buat petani sawit rugi

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng tidak akan merugikan petani sawit. 

Menurutnya kebijakan itu dibuat untuk memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri. Sehingga, harga minyak goreng lebih terjangkau bagi masyarakat. 

Klarifikasinya tersebut disampaikan atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.

"Harga Rp9.300/kg adalah harga jual CPO untuk 20% kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO (crude palm oil) melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO," ucapnya dalam keterangan resminya, Senin (31/1).

Lutfi mengatakan, hal itu telah membuat resah para petani sawit. Mestinya, kata dia, pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO.

Mekanisme kebijakan DMO sebesar 20% sendiri berlaku wajib bagi seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO. Seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok 20% dari volume ekspornya.

"Dalam bentuk CPO dan RBD (refined, bleached, deodorized) Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300/kg," katanya.

Dia menegaskan, pemerintah akan menindak segala bentuk penyimpangan yang terjadi. Tindakan tegas itu, menurutnya, untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.

Sponsored

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, persetujuan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.

"Persetujuan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak," ucapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid