sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenag sebut pengelolaan dana haji di BPKH rugikan jemaah

BPKH dinilai gagal meningkatkan nilai investasi dari dana haji.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 19 Jul 2021 15:32 WIB
Kemenag sebut pengelolaan dana haji di BPKH rugikan jemaah

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali mengungkapkan pengelolaan haji di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ternyata tak membawa perubahan signifikan dibandingkan saat masih dikelola oleh Kementerian Agama.

Nizar memandang lembaga yang didirikan khusus untuk mengelola penyelenggaraan haji itu gagal meningkatkan nilai investasi dari dana haji yang disetorkan oleh para jemaah, bahkan tidak sesuai saat janji ketika akan dibentuk dulu. 

"Ketika melihat nilai manfaat yang merupakan hasil investasi pengelolaan dana haji, saya tercenung karena ternyata pengelolaan dana haji oleh BPKH tak jauh berbeda dibandingkan ketika dikelola Kemenag secara rata-rata di kisaran 5,4% per tahun," katanya dalam webinar, Senin (19/7).

Padahal, lanjutnya, nilai dana kelolaan dari dana haji ini mencapai Rp140 triliun. Namun, BPKH tidak mampu menempatkan dana tersebut di sejumlah instrumen investasi uang memiliki return lebih tinggi.

Menurutnya, BPKH cenderung bermain aman dengan menempatkan dananya di instrumen investasi yang sama dengan saat dikelola Kemenag, yaitu di deposito dan sukuk negara.

Sebab menurut Nizar, jika hasil imbal hasil yang diberikan oleh BPKH tidak jauh berbeda dengan apa yang dihasilkan oleh Kemenag, maka lembaga ini telah merugikan jemaah haji.

Pasalnya, biaya operasional BPKH cukup besar yaitu mencapai Rp291,4 miliar di 2020 yang diambil dari dana haji. Dengan hasil investasi yang hanya 5,4%, tidak sebanding dengan manfaat yang dinikmati oleh jemaah. 

Bahkan, lanjutnya, lebih murah biaya operasionalnya jika pengelolaan haji dilakukan oleh Kemenag karena dikerjakan oleh pegawai yang digaji dengan standar aparatur sipil negara (ASN).

Sponsored

"Ini jauh dari yang dijanjikan ketika dilakukan fit and proper test oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan ini sudah mulai jadi perhatian DPR dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Jika hanya mendapat persentase yang sama antara Kemenag dengan BPKH, saya menilai jemaah dirugikan," ucapnya.

Dia pun menyebut saat ini skema yang dilakukan oleh BPKH untuk meningkatkan investasi adalah memperbanyak dana haji dengan menambah jumlah pendaftar, alih-alih berinvestasi di instrumen yang memiliki imbal hasil tinggi.

Padahal menambah jumlah pendaftar itu menambah waktu masa tunggu jemaah haji semakin panjang. Saat ini waktu tunggu keberangkatan jemaah rata-rata 26 tahun, dan ada yang terlama 46 tahun.

"Saya memandang, biarkan pendaftar jemaah berjalan secara natural tidak perlu diintervensi dan jika ingin hasil investasi yang lebih besar, carilah instrumen investasi lain yang lebih menguntungkan dibandingkan sukuk dan deposito," tegasnya.

 

 

Berita Lainnya
×
tekid