sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendag godok rencana pendirian bursa crypto

Perdagangan aset crypto saat ini sangat besar, mencapai Rp1,7 triliun per hari. 

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 10 Mei 2021 09:47 WIB
Kemendag godok rencana pendirian bursa crypto

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menilai, potensi aset crypto sebagai komoditas sangat besar. Pasalnya perdagangan aset crypto saat ini sangat besar, mencapai Rp1,7 triliun per hari. 

Omzet ini merupakan sepersepuluh omzet Bursa Efek Indonesia. Hebatnya omzet ini dicapai hanya dalam waktu beberapa tahun saja.

Oleh karena itu, Kemendag melalui Bappebti sedang menggodok rencana pendirian bursa crypto. Direncanakan bursa ini bisa berdiri pada semester kedua tahun ini. 

Jika mulus, maka bursa akan menjadi sarana bagi perdagangan resmi. Saat ini Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset crypto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229.

“Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat crypto sebagai ruang baru yang menjanjikan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (10/5).

Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan crypto sebagai mata uang (currency) tetapi sebagai aset yang bisa diperdagangkan atau komoditi. 

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang BI yang menetapkan bahwa mata uang yang sah adalah rupiah. Meski demikian, sambutan publik terhadap perdagangan aset crypto sangat besar.

“Khususnya anak muda dan investor pada umumnya itu kan cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru.Jadi selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga melihat crypto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi," ujarnya.

Sponsored

Melihat perkembangan itu, menurutnya sudah seharusnya pemerintah mengatur perdagangannya. Setidaknya ada dua alasan mengapa hal itu perlu dilakukan. Pertama, untuk menjadi sarana perlindungan para pelaku perdagangan crypto. Ini belajar dari perdagangan di berbagai komoditas yang memungkinkan adanya pelanggaran satu pihak kepada pihak lain. 

Kedua, hal ini juga menjadi sarana bagi para pelaku agar aset dan arus keuangan mereka dianggap legal oleh negara. Seperti diketahui, Indonesia menerapkan aturan ketat bagi pengawasan keuangan, dan jasa keuangan. 

Artinya, uang dan segala aset harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sumber maupun penggunaannya harus jelas. Ini untuk menghindari dugaan pencucian uang, pendanaan terorisme dan lain-lain.

Berita Lainnya
×
tekid