sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhub: Maskapai penerbangan sedang merugi besar-besaran

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengevaluasi kondisi keuangan maskapai penerbangan.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Senin, 10 Jun 2019 17:43 WIB
Kemenhub: Maskapai penerbangan sedang merugi besar-besaran

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan saat ini banyak maskapai penerbangan di Indonesia tengah merugi. Polana mengaku Kemenhub sedang melakukan analisis terhadap kondisi keuangan maskapai.

“Kalau dari laporan keuangan, terakhir 2018, banyak yang rugi. Enggak ada yang untung,” kata Polana saat ditemui usai halalbihalal di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (10/6).

Polana mencontohkan salah satunya maskapai Air Asia Indonesia yang menanggung kerugian Rp1 triliun.
“Ekuitasnya negatif, tapi karena dia holding, ya jadi bisa mendukung,” katanya.

Pernyataan Polana tentang kondisi keuangan maskapai ini menyusul permohonan PT Lion Mentari Airlines (Lion Group) terkait penundaan pembayaran jasa kebandaraan pada kuartal I -2019 kepada PT Angkasa Pura I (Persero) untuk masa waktu Januari hingga Maret tahun ini.

“Pembayaran kepada operator bandara menjadi terganggu, termasuk maskapai Lion Air,” kata dia.

Dihubungi terpisah, Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Prihantoro mengatakan pihaknya telah meminta kepada pengelola bandar udara agar hal yang terkait dengan kewajiban pembayaran diperlakukan sama dengan operator penerbangan lainnya.

“Lion Air Group sudah menyampaikan hal tersebut secara tertulis dan resmi melalui surat kepada pengelola bandar udara,” kata Danang.

Dia menambahkan kewajiban pembayaran yang Lion Air Group minta untuk dibuatkan termin pembayarannya adalah kewajiban Januari, Februari, dan Maret 2019.

Sponsored

“Lion Air Group bersama pihak pengelola bandar udara sebagaimana dimaksud telah melakukan pertemuan resmi dan sudah menyepakati secara tertulis terkait dengan termin pembayaran kewajiban Januari, Februari, Maret 2019 dan pembayaran sudah dilaksanakan,” katanya.

Sementara itu, pembayaran kewajiban April dan seterusnya dilakukan secara normal artinya tidak ada penundaan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid