sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkeu asuransikan 1.360 gedung senilai Rp10,84 T

Asuransi dilakukan lewat jasa asuransi Barang Milik Negara (BMN).

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 22 Nov 2019 17:32 WIB
Kemenkeu asuransikan 1.360 gedung senilai Rp10,84 T

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengasuransikan 1.360 gedung di lingkungan Kemenkeu dengan nilai Rp10,84 triliun lewat jasa asuransi Barang Milik Negara (BMN).

Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata mengatakan sebelumnya pemerintah sudah menandatangani kontrak pengadaan jasa asuransi BMN di tingkat kementerian dan lembaga (K/L).

"Kita sudah mrlakukan penandatanganan dengan Ketua Konsorsium Asuransi BMN Didit Mehta Pariadi pada Senin lalu di Kantor Pusat DJKN," katanya di Jakarta, Jumat (22/11). 

Isa melanjutkan, penandatanganan kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN tersebut telah sesuai dengan PMK Nomor 97/2019 tentang Pengasuransian BMN dan PMK Nomor 253/2019 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengasuransian Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bangunan yang dapat diasuransikan adalah berupa gedung bangunan kantor, gedung bangunan pendidikan, dan gedung bangunan kesehatan.

"Penetapan objek asuransi BMN dilakukan dengan mengutamakan aset yang mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang," ujarnya.
 
Isa juga menjelaskan dengan diasuransikannya sejumlah gedung tersebut akan memberi rasa aman sehingga dapat memberi kelancaran fungsi penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat.

Konsorsium BMN

Saat ini, kata Isa, telah bergabung dalam konsorsium asuransi BMN tersebut sejumlah 56 perusahaan yang bergerak dalam industri asuransi properti dengan nilai modal lebih dari Rp1,5 triliun. 

Sponsored

Isa menjelaskan, terdapat sejumlah syarat bagi perusahaan agar dapat bergabung dalam konsorsium asuransi BMN. Pertama, tidak sedang menerima sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, rasio dan nilai minimal terkait kesehatan perusahaan atau risk based capital minimal 120%.

"Lalu modal sendiri Rp150 miliar, dan rasio likuiditas 100%, serta sanggup dan siap untuk bekerja sama dengan anggota konsorsium yang lain dalam memberikan pelayanan yang baik kepada K/L pemegang polis," tuturnya. 

Untuk 2020, asuransi BMN akan dijalankan pada pada 10 K/L antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional dan Penanggulangan Terorisme (BNPT). Lalu, tahun 2021 pada 20 K/L, tahun 2022 pada 40 K/L, dan tahun 2023 pada seluruh K/L.

"Tahun 2019 ini fokus di Kementerian Keuangan dulu," ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid