close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penampakan Pasar Metro Tanah Abang, Jakarta, pada September 2022. Google Maps/ismiati ansori
icon caption
Penampakan Pasar Metro Tanah Abang, Jakarta, pada September 2022. Google Maps/ismiati ansori
Bisnis
Minggu, 16 Oktober 2022 08:12

Kemenkop UKM dampingi pedagang Pasar Tanah Abang perjuangkan perpanjangan HGB

Sekitar 2.500 pedagang Pasar Tanah Abang belum memperpanjang sertifikat HGB sehingga berdampak terhadap permodalan.
swipe

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan mendampingi Asosiasi Pedagang Pusat Grosir Metro Tanah Abang (AP2META) dalam memperjuangkan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) kios. Ada 2.500 pedagang yang dokumen kepemilikan kiosnya belum diperpanjang.

"Pendampingan yang kami lakukan adalah untuk menjembatani permasalahan yang dialami oleh AP2META dengan pihak pengelola. Harapannya, permasalahan yang dialami dapat segera terselesaikan," kata Menkop UKM, Teten Masduki, dalam keterangannya.

Sementara itu, Wakil Ketua II AP2META, Zulfiyan, mengungkapkan, sertifikat HGB yang dimiliki para pedagang Tanah Abang tersisa 1 tahun. Hal tersebut berdampak terhadap masalah permodalan, khususnya yang memiliki pinjaman di bank.

Perbankan, ungkapnya, mensyaratkan HGB harus diperpanjang pada 2 tahun sebelum masa berlakunya habis. Kemudian, pedagang yang telah mengagungkan sertifikat diwajibkan melunasi pinjaman yang tengah berjalan atau mengganti dengan agunan yang setara. 

"Kami berharap beliau (Menkop UKM, red) dapat membantu kami dan alhamdulillah, beliau menugaskan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius, dan Kepala Biro Hukum Kemenkop untuk menjembatani permasalahan ini. Mudah-mudahan bantuan dari Pak Menteri dapat memudahkan langkah kita mempertahankan hak para pedagang," tuturnya.

Lebih jauh, Zulfiyan menerangkan, para pedagang selama ini tidak memiliki kendala dalam mengakses permodalan. Pangkalnya, sertifikat HGB mempermudah mengakses pinjaman ke perbankan.

"Saat ini, bisa dikatakan kita deadlock. Hal ini disebabkan siapa pun pemilik kios yang ingin mengagunkan sertifikat toko yang tidak diperpanjang, tidak akan dilayani oleh pihak perbankan," ucapnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan