sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkop UKM dampingi pedagang Pasar Tanah Abang perjuangkan perpanjangan HGB

Sekitar 2.500 pedagang Pasar Tanah Abang belum memperpanjang sertifikat HGB sehingga berdampak terhadap permodalan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 16 Okt 2022 08:12 WIB
Kemenkop UKM dampingi pedagang Pasar Tanah Abang perjuangkan perpanjangan HGB

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan mendampingi Asosiasi Pedagang Pusat Grosir Metro Tanah Abang (AP2META) dalam memperjuangkan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) kios. Ada 2.500 pedagang yang dokumen kepemilikan kiosnya belum diperpanjang.

"Pendampingan yang kami lakukan adalah untuk menjembatani permasalahan yang dialami oleh AP2META dengan pihak pengelola. Harapannya, permasalahan yang dialami dapat segera terselesaikan," kata Menkop UKM, Teten Masduki, dalam keterangannya.

Sementara itu, Wakil Ketua II AP2META, Zulfiyan, mengungkapkan, sertifikat HGB yang dimiliki para pedagang Tanah Abang tersisa 1 tahun. Hal tersebut berdampak terhadap masalah permodalan, khususnya yang memiliki pinjaman di bank.

Perbankan, ungkapnya, mensyaratkan HGB harus diperpanjang pada 2 tahun sebelum masa berlakunya habis. Kemudian, pedagang yang telah mengagungkan sertifikat diwajibkan melunasi pinjaman yang tengah berjalan atau mengganti dengan agunan yang setara. 

Sponsored

"Kami berharap beliau (Menkop UKM, red) dapat membantu kami dan alhamdulillah, beliau menugaskan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius, dan Kepala Biro Hukum Kemenkop untuk menjembatani permasalahan ini. Mudah-mudahan bantuan dari Pak Menteri dapat memudahkan langkah kita mempertahankan hak para pedagang," tuturnya.

Lebih jauh, Zulfiyan menerangkan, para pedagang selama ini tidak memiliki kendala dalam mengakses permodalan. Pangkalnya, sertifikat HGB mempermudah mengakses pinjaman ke perbankan.

"Saat ini, bisa dikatakan kita deadlock. Hal ini disebabkan siapa pun pemilik kios yang ingin mengagunkan sertifikat toko yang tidak diperpanjang, tidak akan dilayani oleh pihak perbankan," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid